# SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI GURU MAPEL PAI SMKN 5 SURABAYA, NGAJI SEPANJANG HAYAT | INFO : SELAMA MASA PEMBELAJARAN DI RUMAH, PEMBELAJARAN PAI DIPUSATKAN DI SITUS RESMI INI, BAGI SISWA-SISWI SMKN 5 SURABAYA SILAHKAN KOORDINASI DENGAN GURU PAI MASING-MASING UNTUK BERSAMA-SAMA MEMBERDAYAKAN SITUS INI DALAM PEMBELAJARAN JARAK JAUH # .....

Kamis, 26 Maret 2020

CARA MERAWAT JENAZAH COVID-19


Oleh : Ust. Mucaham Sofyan Hadi, M.Pd.I*
|

BAGAIMANA MERAWAT JENAZAH PASIEN COVID-19 ?

Yang utama harus diperhatikan adalah, Korban harus dimandikan dengan menggunakan peralatan yang bisa mencegah penularan penyakit tersebut. Begitu juga saat memandikan jenazah pasien Covid-19, harus dilakukan oleh orang profesional atau petugas kesehatan. Ketika memandikan, petugas harus melindungi diri dengan alat pelindung diri, yakni: sarung tangan, masker, baju pelindung dan disinfektan agar tak tertular virus corona dari jenazah.
Kisah Sedih Pemuda India Bawa Jasad Ibu Naik Sepeda, Lalu ...Setelah dimandikan, jenazah pasien Covid-19 dibungkus kain kafan kemudian dibungkus sejenis kantong plastik sehingga tidak mudah mencemari lingkungan sekitarnya.
Berikut ini tata cara memandikan jenazah pasien corona atau Covid-19, secara rinci :
a.    Jika menurut ahli memandikan jenazah Covid-19 dengan cara standar tersebut masih membahayakan bagi yang memandikan atau penyebaran virusnya, maka jenazah tersebut boleh dimandikan dengan cara menuangkan air ke badan jenazah saja, tanpa dalku (digosok).
Sebagaimana penjelasan dalam al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah berikut:
“Adapun jika (tidak dikhawatirkan) akan rontok bila sekedar dituangi air, maka tidak boleh ditayamumi, namun harus dimandikan dengan cara dituangi air tanpa digosok" (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), Jilid I, h. 476)
b.    Jika hal itu tidak bisa dilakukan juga, maka boleh tidak dimandikan dan diganti dengan ditayamumkan.
Berdasarkan keterangan dalam kitab al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah:
“Dan tayamum dapat menggantikan memandikan mayit karena tidak ada air atau karena tidak dimungkinkan dimandikan, semisal orang mati tenggelam dan dikhawatirkan tubuhnya akan rontok jika dimandikan dengan digosok atau jika dituangi air tanpa digosok" (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), Jilid I, h. 476)
c.    Dan jika hal itu juga tidak dapat dilakukan karena dalam kondisi darurat, maka jenazah boleh langsung dikafani dan disholati, tanpa dimandikan atau ditayamumkan. Karena kondisi darurat atau sulit tersebut, maka boleh mengambil langkah kemudahan (al-masyaqqoh tajlibut taisir).
d.    Terkait protokol atau teknis mengkafan jenazah pasien Covid-19 atau virus corona secara ekstra dan pemakamannya, kita harus mengikuti arahan dari para ahli medis.


Penulis adalah : Guru PAI SMKN 5 Surabaya
Untuk tanya jawab silahkan tulis di komentardi bawah ini atau Cahat langsung lewat CONTACT 


Lihat Juga Artikel Seputar COVID-19 : => MENEROPONG COVID-19 =>SHOLAT JUM'AT SAAT WABAH => IBADAHNYA TIM MEDIS COVID-19=> MUSIBAH DAN TUJUAN ALLAH

0 komentar:

Posting Komentar

gpaismkn5sby. Diberdayakan oleh Blogger.