Oleh : Ust. Mucaham Sofyan Hadi, M.Pd.I*
|
|
BAGAIMANA MERAWAT JENAZAH PASIEN COVID-19 ?
Yang utama
harus diperhatikan adalah, Korban harus dimandikan dengan menggunakan peralatan
yang bisa mencegah penularan penyakit tersebut. Begitu juga saat memandikan
jenazah pasien Covid-19, harus dilakukan oleh orang profesional atau petugas
kesehatan. Ketika memandikan, petugas harus melindungi diri dengan alat
pelindung diri, yakni: sarung tangan, masker, baju pelindung dan disinfektan
agar tak tertular virus corona dari jenazah.
Setelah
dimandikan, jenazah pasien Covid-19 dibungkus kain kafan kemudian dibungkus
sejenis kantong plastik sehingga tidak mudah mencemari lingkungan sekitarnya.
Berikut ini tata cara
memandikan jenazah pasien corona atau Covid-19, secara rinci :
a.
Jika
menurut ahli memandikan jenazah Covid-19 dengan cara standar tersebut masih
membahayakan bagi yang memandikan atau penyebaran virusnya, maka jenazah
tersebut boleh dimandikan dengan cara menuangkan air ke badan jenazah saja,
tanpa dalku (digosok).
Sebagaimana penjelasan dalam al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah
berikut:
“Adapun jika (tidak dikhawatirkan) akan rontok bila sekedar
dituangi air, maka tidak boleh ditayamumi, namun harus dimandikan dengan cara
dituangi air tanpa digosok" (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh 'ala
al-Madzahib al-Arba'ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), Jilid I, h. 476)
b.
Jika
hal itu tidak bisa dilakukan juga, maka boleh tidak dimandikan dan diganti
dengan ditayamumkan.
Berdasarkan keterangan dalam kitab al-Fiqh 'ala al-Madzahib
al-Arba'ah:
“Dan tayamum dapat menggantikan memandikan mayit karena tidak ada
air atau karena tidak dimungkinkan dimandikan, semisal orang mati tenggelam dan
dikhawatirkan tubuhnya akan rontok jika dimandikan dengan digosok atau jika
dituangi air tanpa digosok" (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh 'ala
al-Madzahib al-Arba'ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), Jilid I, h. 476)
c.
Dan
jika hal itu juga tidak dapat dilakukan karena dalam kondisi darurat, maka
jenazah boleh langsung dikafani dan disholati, tanpa dimandikan atau
ditayamumkan. Karena kondisi darurat atau sulit tersebut, maka boleh mengambil
langkah kemudahan (al-masyaqqoh tajlibut taisir).
d.
Terkait
protokol atau teknis mengkafan jenazah pasien Covid-19 atau virus corona secara ekstra dan pemakamannya, kita harus mengikuti arahan
dari para ahli medis.
Penulis adalah : Guru PAI SMKN 5 SurabayaUntuk tanya jawab silahkan tulis di komentardi bawah ini atau Cahat langsung lewat CONTACT
Lihat Juga Artikel Seputar COVID-19 : => MENEROPONG COVID-19 =>SHOLAT JUM'AT SAAT WABAH => IBADAHNYA TIM MEDIS COVID-19=> MUSIBAH DAN TUJUAN ALLAH
0 komentar:
Posting Komentar