# SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI GURU MAPEL PAI SMKN 5 SURABAYA, NGAJI SEPANJANG HAYAT | INFO : SELAMA MASA PEMBELAJARAN DI RUMAH, PEMBELAJARAN PAI DIPUSATKAN DI SITUS RESMI INI, BAGI SISWA-SISWI SMKN 5 SURABAYA SILAHKAN KOORDINASI DENGAN GURU PAI MASING-MASING UNTUK BERSAMA-SAMA MEMBERDAYAKAN SITUS INI DALAM PEMBELAJARAN JARAK JAUH # .....

Kamis, 26 Maret 2020

SHALAT JUMAT SAAT TERJADI WABAH


Oleh : Ust. Mucahamad Sofyan Hadi, M.Pd.I
Fatwa MUI: Umat di Area Rawan Covid-19 Boleh Tinggalkan Salat ...
Saudaraku sekalian, Marilah kita sebagai umat Islam untuk berupaya  memadukan sikap tawakkal dan waspada dalam menghadapi wabah covid-19. Sebab, keduanya merupakan prinsip ajaran Islam.
Terkait dengan kegiatan salat Jumat di tengah pandemi wabah Covid-19, khususnya di daerah terjangkit virus mematikan ini, ada 3 hal yang harus diperhatikan :
1.    Orang-orang yang sudah tahu bahwa dirinya positif mengidap virus korona (Coavid-19), maka virus corona bukan hanya uzur (alasan) yang membolehkan yang bersangkutan meninggalkan salat Jumat (melainkan juga menjadi larangan baginya untuk menghadiri shalat Jumat). Dalam konteks itu, berlaku hadits la dlarara wa la dhirar (tidak boleh melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain).
Akan tetapi apabila dia tetap ikut melaksnakan shalat jumat atau jamaah di masjid maka salatnya tetap sah, karena meskipun dia dilarang namun larangannya tidak kembali kepada sesuatu yang dilarang yaitu salat, melainkan karena faktor ekstrernal, yaitu menimbulkan bahaya kepada orang lain.
2.    Jika umat Islam tinggal di daerah zona merah virus korona, maka umat Islam dianjurkan melaksanakan salat zuhur di rumah masing-masing dan tak memaksakan menyelenggarakan salat Jumat di masjid. Sebab, di zona merah, penularan virus corona, meski belum sampai pada tingkat yakin, tapi sekurang-kurangnya sampai pada dugaan kuat atau potensial yang mendekati aktual.
Di sini penularan virus korona tidak hanya berstatus sebagai uzur tetapi .menjadikan larangan untuk menghadiri salat Jumat. Artinya, masyarakat muslim yang ada di zona merah bukan hanya tidak diwajibkan shalat Jumat / tidak dianjurkan shalat jamaah dalam jumlah besar, melainkan justru mereka tak boleh melakukan dua aktivitas tersebut.
Sebagai gantinya, mereka melaksanakan shalat zuhur / jamaah di kediaman masing-masing. Tambahan pula, menghadiri atau menyelenggarakan salat Jumat di zona merah sama halnya dengan melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri. Ini masuk dalam keumuman firman Allah Swt:
 “Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesunguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29).
3.    Umat Islam yang berada di zona kuning virus korona, maka penularan virus masih dalam batas potensial-antisipatif. Karena itu, virus korona tidak menjadi larangan melainkan hanya menjadi uzur salat berjamaah dan salat Jumat.
Artinya, virus korona menjadi alasan bagi masyarakat muslim di zona kuning itu untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan salat berjemaah dan tidak sampai menjadi larangan bolehnya mereka melakukan dua aktivitas tersebut.
Sebab, menurut para fuqaha, salah satu yang bisa dijadikan alasan (uzur) untuk tidak melaksanaan shalat jumat dan jamaah di masjid adalah adanya kekhawatiran (khauf) yang meliputi tiga hal yaitu kekhawatiran akan keselamatan jiwa, tercederainya kehormatan, dan kekhawatiran akan hilangnya harta benda.
“Memerhatikan demikian berbahayanya virus korona ini, maka umat Islam yang berada di zona kuning pun tetap dianjurkan mengambil dispensasi (rukhshoh) dalam syari’at Islam, yaitu memilih melaksanakan shalat zuhur di rumah masing-masing daripada salat Jumat di masjid.



Penulis adalah : Guru PAI SMKN 5 Surabaya

Untuk tanya jawab silahkan tulis di komentardi bawah ini atau Cahat langsung lewat CONTACT
lihat juga artikel Seputar COVID-19 lainnya: => MENEROPONG COVID-19 => CARA MERAWAT JENAZAH COVID-19 => IBADAHNYA TIM MEDIS COVID-19=> MUSIBAH DAN TUJUAN ALLAH

0 komentar:

Posting Komentar

gpaismkn5sby. Diberdayakan oleh Blogger.