Oleh : Ust. Mucahamad Sofyan Hadi, M.Pd.I
Saudaraku sekalian, Marilah
kita sebagai umat Islam untuk berupaya
memadukan sikap tawakkal dan waspada dalam menghadapi wabah covid-19.
Sebab, keduanya merupakan prinsip ajaran Islam.
Terkait dengan
kegiatan salat
Jumat di tengah pandemi wabah Covid-19,
khususnya di daerah terjangkit virus mematikan ini, ada 3 hal yang harus
diperhatikan :
1.
Orang-orang
yang sudah tahu bahwa dirinya positif mengidap virus korona (Coavid-19), maka
virus corona bukan hanya uzur (alasan) yang membolehkan yang bersangkutan
meninggalkan salat Jumat (melainkan juga menjadi larangan baginya untuk
menghadiri shalat Jumat). Dalam konteks itu, berlaku hadits la dlarara wa
la dhirar (tidak boleh melakukan tindakan yang dapat membahayakan
diri sendiri dan orang lain).
Akan tetapi apabila dia tetap ikut melaksnakan shalat jumat atau
jamaah di masjid maka salatnya tetap sah, karena meskipun dia dilarang namun
larangannya tidak kembali kepada sesuatu yang dilarang yaitu salat, melainkan
karena faktor ekstrernal, yaitu menimbulkan bahaya kepada orang lain.
2.
Jika
umat Islam tinggal di daerah zona merah virus korona, maka umat Islam
dianjurkan melaksanakan salat zuhur di rumah masing-masing dan tak memaksakan
menyelenggarakan salat Jumat di masjid. Sebab, di zona merah, penularan virus
corona, meski belum sampai pada tingkat yakin, tapi sekurang-kurangnya sampai
pada dugaan kuat atau potensial yang mendekati aktual.
Di sini penularan virus korona tidak hanya berstatus sebagai uzur
tetapi .menjadikan larangan untuk menghadiri salat Jumat. Artinya, masyarakat
muslim yang ada di zona merah bukan hanya tidak diwajibkan shalat Jumat / tidak
dianjurkan shalat jamaah dalam jumlah besar, melainkan justru mereka tak boleh
melakukan dua aktivitas tersebut.
Sebagai gantinya, mereka melaksanakan shalat zuhur / jamaah di
kediaman masing-masing. Tambahan pula, menghadiri atau menyelenggarakan salat
Jumat di zona merah sama halnya dengan melakukan tindakan yang membahayakan
diri sendiri. Ini masuk dalam keumuman firman Allah Swt:
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesunguhnya Allah Maha
Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29).
3.
Umat
Islam yang berada di zona kuning virus korona, maka penularan virus masih dalam
batas potensial-antisipatif. Karena itu, virus korona tidak menjadi larangan
melainkan hanya menjadi uzur salat berjamaah dan salat Jumat.
Artinya, virus korona menjadi alasan bagi masyarakat muslim di zona
kuning itu untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan salat berjemaah dan tidak
sampai menjadi larangan bolehnya mereka melakukan dua aktivitas tersebut.
Sebab, menurut para fuqaha, salah satu
yang bisa dijadikan alasan (uzur) untuk tidak melaksanaan shalat jumat dan
jamaah di masjid adalah adanya kekhawatiran (khauf) yang meliputi tiga hal
yaitu kekhawatiran akan keselamatan jiwa, tercederainya kehormatan, dan
kekhawatiran akan hilangnya harta benda.
“Memerhatikan demikian berbahayanya virus korona
ini, maka umat Islam yang berada di zona kuning pun tetap dianjurkan mengambil
dispensasi (rukhshoh) dalam syari’at Islam, yaitu memilih melaksanakan shalat
zuhur di rumah masing-masing daripada salat Jumat di masjid.
Penulis adalah : Guru PAI SMKN 5 Surabaya
Untuk tanya jawab silahkan tulis di komentardi bawah ini atau Cahat langsung lewat CONTACT
lihat juga artikel Seputar COVID-19 lainnya: => MENEROPONG COVID-19 => CARA MERAWAT JENAZAH COVID-19 => IBADAHNYA TIM MEDIS COVID-19=> MUSIBAH DAN TUJUAN ALLAH
0 komentar:
Posting Komentar