# SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI GURU MAPEL PAI SMKN 5 SURABAYA, NGAJI SEPANJANG HAYAT | INFO : SELAMA MASA PEMBELAJARAN DI RUMAH, PEMBELAJARAN PAI DIPUSATKAN DI SITUS RESMI INI, BAGI SISWA-SISWI SMKN 5 SURABAYA SILAHKAN KOORDINASI DENGAN GURU PAI MASING-MASING UNTUK BERSAMA-SAMA MEMBERDAYAKAN SITUS INI DALAM PEMBELAJARAN JARAK JAUH # .....

Kamis, 26 Maret 2020

FIQIH IBADAHNYA TIM MEDIS COVID-19

Malaysia Bikin APD Masker Petugas Medis Corona Pakai Printer 3D ...

BAGAIMANA BERSUCI DAN SHALATNYA
PARA PETUGAS MEDIS DAN RELAWAN COVID-19 ?

oleh : Ust. Muchamad Sofyan Hadi, M.Pd.I*
Bersuci dan shalat bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19. tenaga kesehatan di tengah aktivitas penanganan pasien Covid-19 tetap wajib shalat meski tanpa bersuci, yaitu berwudhu dan bertayamum. Hal ini berdasar pada hadits Imam Bukhari yang meriwayatkan shalat Rasulullah dalam keadaan berhadats (tidak bersuci), "Dari 'Aisyah RA bahwa dia meminjam sebuah kalung dari Asma', lalu kalung itu rusak. Maka Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk mencarinya, kemudian waktu shalat tiba, dan akhirnya mereka shalat tanpa berwudhu.” Dalam keadaan darurat, petugas medis yang menggunakan APD begitu ketat, dapat menjalankan shalat meskipun dalam keadaan hadats (tidak suci), karena tidak dapat berwudhu atau tayamum, tidak bisa sujud, badan/pakaian terkena najis, dan lain-lain.
Tenaga kesehatan dapat melaksanakan semampunya untuk menghormati waktu shalat (li hurmatil waqti). Namun, shalat tanpa berwudhu dan bertayamum memiliki konsekuensi hukum yang diperselisihkan ulama. Sebagian ulama mewajibkan mereka untuk mengulang shalatnya di lain waktu. Tetapi sebagian lainnya menyatakan bahwa mereka tidak wajib mengulang shalatnya. Kewajiban mengulang shalat itu diperoleh dari keterangan mazhab Syafi’I perihal kewajiban orang yang menjalankan shalat lihurmatil waqti (untuk menghormati waktu) untuk mengulang shalatnya bila sudah dalam kondisi yang memungkinkan. Kewajiban mengulang shalat di lain waktu didasarkan pada kesementaraan kesibukan yang dialami oleh dokter dan tenaga medis pasien Covid-19 yang hanya terjadi pada saat wabah dan tidak dijadikan kebiasaan selamanya.
Dengan logika demikian, kewajiban mengulang shalat yang dilaksanakan secara tidak sempurna pada waktunya tetap berlaku. Dasar dari kutipan ini bisa kita lihat dalam Kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhazzab dan Kitab Hasyiyatul Baijuri karya Ibrahim Al-Baijuri. Adapun ketiadaan kewajiban mengulang shalat didapat masih dari pandangan mazhab Syafi’i yang diperoleh dari dua karya Imam An-Nawawi, yaitu Kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhazzab dan Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim Ibnil Hajjaj.
Atas dasar pertimbangan kedua ini, maka tenaga medis yang memakai alat pelindung diri (APD) dapat juga memilih pendapat yang menyatakan kewajiban shalat seketika itu sesuai keadaannya, tanpa harus mengulang shalatnya di lain waktu.


Penulis adalah : Guru PAI SMKN 5 Surabaya

Untuk tanya jawab silahkan tulis di komentardi bawah ini atau Cahat langsung lewat CONTACT 


Lihat Juga Artikel Seputar COVID-19 lainnya : => MENEROPONG COVID-19 =>SHOLAT JUM'AT SAAT WABAH => CARA MERAWAT JENAZAH COVID-19 => MUSIBAH DAN TUJUAN ALLAH

0 komentar:

Posting Komentar

gpaismkn5sby. Diberdayakan oleh Blogger.