BAGAIMANA BERSUCI DAN
SHALATNYA
PARA PETUGAS MEDIS DAN
RELAWAN COVID-19 ?
Bersuci dan shalat bagi
tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19. tenaga kesehatan di tengah
aktivitas penanganan pasien Covid-19 tetap wajib shalat meski tanpa bersuci,
yaitu berwudhu dan bertayamum. Hal ini berdasar pada hadits Imam Bukhari yang
meriwayatkan shalat Rasulullah dalam keadaan berhadats (tidak bersuci),
"Dari 'Aisyah RA bahwa dia meminjam sebuah kalung dari Asma', lalu kalung
itu rusak. Maka Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk mencarinya,
kemudian waktu shalat tiba, dan akhirnya mereka shalat tanpa berwudhu.” Dalam
keadaan darurat, petugas medis yang menggunakan APD begitu ketat, dapat
menjalankan shalat meskipun dalam keadaan hadats (tidak suci), karena tidak
dapat berwudhu atau tayamum, tidak bisa sujud, badan/pakaian terkena najis, dan
lain-lain.
Tenaga kesehatan dapat
melaksanakan semampunya untuk menghormati waktu shalat (li hurmatil waqti).
Namun, shalat tanpa berwudhu dan bertayamum memiliki konsekuensi hukum yang
diperselisihkan ulama. Sebagian ulama mewajibkan mereka untuk mengulang
shalatnya di lain waktu. Tetapi sebagian lainnya menyatakan bahwa mereka tidak
wajib mengulang shalatnya. Kewajiban mengulang shalat itu diperoleh dari
keterangan mazhab Syafi’I perihal kewajiban orang yang menjalankan shalat
lihurmatil waqti (untuk menghormati waktu) untuk mengulang shalatnya bila sudah
dalam kondisi yang memungkinkan. Kewajiban mengulang shalat di lain waktu
didasarkan pada kesementaraan kesibukan yang dialami oleh dokter dan tenaga
medis pasien Covid-19 yang hanya terjadi pada saat wabah dan tidak dijadikan
kebiasaan selamanya.
Dengan logika demikian,
kewajiban mengulang shalat yang dilaksanakan secara tidak sempurna pada
waktunya tetap berlaku. Dasar dari kutipan ini bisa kita lihat dalam Kitab
Al-Majmu’ Syarhul Muhazzab dan Kitab Hasyiyatul Baijuri karya Ibrahim
Al-Baijuri. Adapun ketiadaan kewajiban mengulang shalat didapat masih dari
pandangan mazhab Syafi’i yang diperoleh dari dua karya Imam An-Nawawi, yaitu
Kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhazzab dan Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim Ibnil
Hajjaj.
Atas dasar pertimbangan kedua ini, maka tenaga medis yang memakai alat
pelindung diri (APD) dapat juga memilih pendapat yang menyatakan kewajiban
shalat seketika itu sesuai keadaannya, tanpa harus mengulang shalatnya di lain
waktu.
Penulis adalah : Guru PAI SMKN 5 Surabaya
Untuk tanya jawab silahkan tulis di komentardi bawah ini atau Cahat langsung lewat CONTACT
Lihat Juga Artikel Seputar COVID-19 lainnya : => MENEROPONG COVID-19 =>SHOLAT JUM'AT SAAT WABAH => CARA MERAWAT JENAZAH COVID-19 => MUSIBAH DAN TUJUAN ALLAH
Untuk tanya jawab silahkan tulis di komentardi bawah ini atau Cahat langsung lewat CONTACT
Lihat Juga Artikel Seputar COVID-19 lainnya : => MENEROPONG COVID-19 =>SHOLAT JUM'AT SAAT WABAH => CARA MERAWAT JENAZAH COVID-19 => MUSIBAH DAN TUJUAN ALLAH
0 komentar:
Posting Komentar