Salam Silaturahmi dari Guru PAI SMKN 5 Surabaya

Tata Niat, terus Ikhtiyar dan Doa serta Tawakkal Pada Allah Swt

SHOLEH LUAR DALAM

Semangat mengaji tanpa batas

Ikhtiyar dengan AL-Qur'an dan Sholawat

#Dirumahaja|Temukan Kesholehan bersama orang tercinta

SEMANGAT IBADAH DENGAN MENGHARAP RIDHO ALLAH

Karena bisa jadi bukan ibadahmu yang menyelamatkanmu

Follow Us in Instagram

ngaji bersama GPAI Stembaya

# SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI GURU MAPEL PAI SMKN 5 SURABAYA, NGAJI SEPANJANG HAYAT | INFO : SELAMA MASA PEMBELAJARAN DI RUMAH, PEMBELAJARAN PAI DIPUSATKAN DI SITUS RESMI INI, BAGI SISWA-SISWI SMKN 5 SURABAYA SILAHKAN KOORDINASI DENGAN GURU PAI MASING-MASING UNTUK BERSAMA-SAMA MEMBERDAYAKAN SITUS INI DALAM PEMBELAJARAN JARAK JAUH # .....

Jumat, 27 Maret 2020

TUGAS 2 PAI KELAS XII (30 MARET - 3 APRIL 2020)

KODE TUGAS : TUGAS 2 KELAS XII



TUGAS 2 KELAS XII
MAPEL PAI SMKN 5 SURABAYA

Dengan makin berkembangnya berita, informasi bahkan kasus tentang Wabah COVID-19 di Indonesia, sebagai seorang Muslim/Muslimah kita harus berusaha / berikhtiyar sekuat tenaga dengan Olah Imun, Olah Aman, dan Olah Iman. Setidaknya Lahiriyyah dan bathiniyyah kita upayakan. Sebagai bentuk Ikhtiyar kita bersama pada Pekan ini (mulai 30 Maret s/d 4 April 2020) kalian wajib melaksanakan Tugas dalam bentuk Melaksanakan Amaliyah "Melawan COVID-19". adapun tata caranya adalah Sebagai berikut :

1. Print (jika memiliki Printer di Rumah) atau Membuat Tabel Form Amaliyah seperti pada contoh di sini

2. Terdapat 3 amaliyah dalam sehari yang harus dilaksanakan: Membaca Ayat Al-Qur'an yang telah ditentukan pada Form Amaliyah, Membaca Sholawat yang telah ditentukan, dan Menghafalkan Doa harian yang telah ditentukan pula. kita niatkan bacaa-bacaan kita untuk keselamatan diri, keluarga dan bangsa Indonesia dari Bahaya COVID-19.
     - Download Naskah Sholawat [BUKA]
     - Download buku Doa Harian [BUKA]

3. Jam Pelaksanaan tidak ditentukan, Siswa/siswi menyesuaikan kesediaan orang tua/wali dalam menyimak bacaan dan hafalan kalian. Untuk harinya, meyesuaikan Form yang disediakan. dan Orang tua/wali wajib memberikan paraf jika dianggap tuntas tugasnya di 3 amaliyah tersebut. 

4. Bagi yang terdapat Amaliyah yang tidak tuntas/kelupaan, diharuskan melakukan perbaikan pada tabel baris 6 dan 7 dengan tetap disimak oleh orang tua/wali masing-masing. 

5. Pengumpulan Tugas 2 ini dibarengkan dengan Tugas 1 dan Form Persiapan UPRAK PAI saat masuk sekolah dan di jadikan 1 bendel.

hubungi GPAI kalian masing-masing cek DATA GURU PAI
CEK FILE DOWNLOAD



TUGAS 3 PAI KELAS XI (30 MARET - 3 APRIL 2020)

KODE TUGAS : TUGAS 3 KELAS XI



TUGAS 3 KELAS XI
MAPEL PAI SMKN 5 SURABAYA

Dengan makin berkembangnya berita, informasi bahkan kasus tentang Wabah COVID-19 di Indonesia, sebagai seorang Muslim/Muslimah kita harus berusaha / berikhtiyar sekuat tenaga dengan Olah Imun, Olah Aman, dan Olah Iman. Setidaknya Lahiriyyah dan bathiniyyah kita upayakan. Sebagai bentuk Ikhtiyar kita bersama pada Pekan ini (mulai 30 Maret s/d 4 April 2020) kalian wajib melaksanakan Tugas dalam bentuk Melaksanakan Amaliyah "Melawan COVID-19". adapun tata caranya adalah Sebagai berikut :

1. Print (jika memiliki Printer di Rumah) atau Membuat Tabel Form Amaliyah seperti pada contoh di sini

2. Terdapat 3 amaliyah dalam sehari yang harus dilaksanakan: Membaca Ayat Al-Qur'an yang telah ditentukan pada Form Amaliyah, Membaca Sholawat yang telah ditentukan, dan Menghafalkan Doa harian yang telah ditentukan pula. kita niatkan bacaa-bacaan kita untuk keselamatan diri, keluarga dan bangsa Indonesia dari Bahaya COVID-19.
     - Download Naskah Sholawat [BUKA]
     - Download buku Doa Harian [BUKA]

3. Jam Pelaksanaan tidak ditentukan, Siswa/siswi menyesuaikan kesediaan orang tua/wali dalam menyimak bacaan dan hafalan kalian. Untuk harinya, meyesuaikan Form yang disediakan. dan Orang tua/wali wajib memberikan paraf jika dianggap tuntas tugasnya di 3 amaliyah tersebut. 

4. Bagi yang terdapat Amaliyah yang tidak tuntas/kelupaan, diharuskan melakukan perbaikan pada tabel baris 6 dan 7 dengan tetap disimak oleh orang tua/wali masing-masing. 

5. Pengumpulan Tugas 3 ini dibarengkan dengan Tugas 1 dan 2 Serta Form Sholat  saat masuk sekolah dan di jadikan 1 bendel.

hubungi GPAI kalian masing-masing cek DATA GURU PAI
CEK FILE DOWNLOAD



TUGAS 3 PAI KELAS X (30 MARET - 3 APRIL 2020)

KODE TUGAS : TUGAS 3 KELAS X



TUGAS 3 KELAS X 
MAPEL PAI SMKN 5 SURABAYA

Dengan makin berkembangnya berita, informasi bahkan kasus tentang Wabah COVID-19 di Indonesia, sebagai seorang Muslim/Muslimah kita harus berusaha / berikhtiyar sekuat tenaga dengan Olah Imun, Olah Aman, dan Olah Iman. Setidaknya Lahiriyyah dan bathiniyyah kita upayakan. Sebagai bentuk Ikhtiyar kita bersama pada Pekan ini (mulai 30 Maret s/d 4 April 2020) kalian wajib melaksanakan Tugas dalam bentuk Melaksanakan Amaliyah "Melawan COVID-19". adapun tata caranya adalah Sebagai berikut :

1. Print (jika memiliki Printer di Rumah) atau Membuat Tabel Form Amaliyah seperti pada contoh di sini

2. Terdapat 3 amaliyah dalam sehari yang harus dilaksanakan: Membaca Ayat Al-Qur'an yang telah ditentukan pada Form Amaliyah, Membaca Sholawat yang telah ditentukan, dan Menghafalkan Doa harian yang telah ditentukan pula. kita niatkan bacaa-bacaan kita untuk keselamatan diri, keluarga dan bangsa Indonesia dari Bahaya COVID-19.
     - Download Naskah Sholawat [BUKA]
     - Download buku Doa Harian [BUKA]

3. Jam Pelaksanaan tidak ditentukan, Siswa/siswi menyesuaikan kesediaan orang tua/wali dalam menyimak bacaan dan hafalan kalian. Untuk harinya, meyesuaikan Form yang disediakan. dan Orang tua/wali wajib memberikan paraf jika dianggap tuntas tugasnya di 3 amaliyah tersebut. 

4. Bagi yang terdapat Amaliyah yang tidak tuntas/kelupaan, diharuskan melakukan perbaikan pada tabel baris 6 dan 7 dengan tetap disimak oleh orang tua/wali masing-masing. 

5. Pengumpulan Tugas 3 ini dibarengkan dengan Tugas 1 dan 2 serta Form Sholat  saat masuk sekolah dan di jadikan 1 bendel.

hubungi GPAI kalian masing-masing cek DATA GURU PAI
CEK FILE DOWNLOAD



MUSIBAH DAN TUJUAN ALLAH


Kajian      : Tazkiyatun Nafs

Kitab        : Al Hikam

Penyaji    : Ust. Mucamad Sofyan Hadi, M.Pd.I

Tema        
Setiap Perkara Yang Menimpa Manusia Ditujukan Agar Manusia Bersandar Kepada Allah.




لَا تَرْفَعَنَّ إِلَى غَيْرِهِ حَاجَةً هُوَ مُوْرِدُهَا عَلَيْكَ فَكَيْفَ يَرْفَعُ غَيْرَهُ مَا كَانَ هُوَ لَهُ وَاضِعًا مَنْ لَا يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَرْفَعَ حَاجَةً عَنْ نَفْسِهِ فَكَيْفَ يْسْتَطِيْعُ أَنْ يَكُوْنَ لَهَا عَنْ غَيْرِهِ رَافِعًا

Artinya : Jangan mengadukan musibah kepada selain Allah. Karena Allah semata yang menurunkannya. Bagaimana mungkin selain Allah dapat mengangkat musibah yang telah ditetapkan-Nya? Bagaimana mungkin orang yang tidak bisa mengangkat musibah dari dirinya sendiri bisa mengangkat musibah dari orang lain?
Ibnu ‘Athā’illāh al-Iskandarī

Wahai Saudaraku.....
Jika ada musibah yang menimpamu, jangan kau meminta kepada selain Allah untuk menghilangkannya karena yang menurunkan musibah itu adalah Allah. Ketahuilah, Allah-lah Yang Unggul dan tak ada yang bisa mengalahkan-Nya.
Ingatlah...! Orang yang tak bisa mengangkat musibahnya sendiri mustahil mampu mengangkat musibah yang menimpa orang lain.

Kesimpulannya,
Siapa pun selain Allah SWT, sekalipun itu seorang raja, tidak akan mampu mengangkat musibah orang lain. Selain itu ia pun tentu lebih mencintai dirinya sendiri daripada orang lain. Demikian pula, jika memang benar ia mampu memberi manfaat kepada orang lain, tentu ia akan mendatangkan manfaat kepada dirinya sendiri terlebih dahulu.

Namun kenyataannya, ia tidak mampu mendatangkan itu. Perlu diingat, tak ada kelemahan yang melebihi kelemahan dalam memberi manfaat kepada diri sendiri. Oleh karena itu, teramat sempit akalmu jika dalam hajat dan musibahmu kau bergantung pada orang yang juga butuh pertolongan seperti dirimu.

Semoga kita dimudahkan menjadi hamba-hamba Allah yang bisa memurnikan Tawakkal kita kepada Allah SWT. Aamin.

*Penyaji Adalah Guru PAI SMKN 5 Surabaya


LIHAT ARTIKEL SEPUTAR COVID-19 LAINNYA: => MENEROPONG COVID-19 =>SHOLAT JUM'AT SAAT WABAH => CARA MERAWAT JENAZAH COVID-19 => IBADAHNYA TIM MEDIS COVID-19=> MUSIBAH DAN TUJUAN ALLAH

Kamis, 26 Maret 2020

SHALAT JUMAT SAAT TERJADI WABAH


Oleh : Ust. Mucahamad Sofyan Hadi, M.Pd.I
Fatwa MUI: Umat di Area Rawan Covid-19 Boleh Tinggalkan Salat ...
Saudaraku sekalian, Marilah kita sebagai umat Islam untuk berupaya  memadukan sikap tawakkal dan waspada dalam menghadapi wabah covid-19. Sebab, keduanya merupakan prinsip ajaran Islam.
Terkait dengan kegiatan salat Jumat di tengah pandemi wabah Covid-19, khususnya di daerah terjangkit virus mematikan ini, ada 3 hal yang harus diperhatikan :
1.    Orang-orang yang sudah tahu bahwa dirinya positif mengidap virus korona (Coavid-19), maka virus corona bukan hanya uzur (alasan) yang membolehkan yang bersangkutan meninggalkan salat Jumat (melainkan juga menjadi larangan baginya untuk menghadiri shalat Jumat). Dalam konteks itu, berlaku hadits la dlarara wa la dhirar (tidak boleh melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain).
Akan tetapi apabila dia tetap ikut melaksnakan shalat jumat atau jamaah di masjid maka salatnya tetap sah, karena meskipun dia dilarang namun larangannya tidak kembali kepada sesuatu yang dilarang yaitu salat, melainkan karena faktor ekstrernal, yaitu menimbulkan bahaya kepada orang lain.
2.    Jika umat Islam tinggal di daerah zona merah virus korona, maka umat Islam dianjurkan melaksanakan salat zuhur di rumah masing-masing dan tak memaksakan menyelenggarakan salat Jumat di masjid. Sebab, di zona merah, penularan virus corona, meski belum sampai pada tingkat yakin, tapi sekurang-kurangnya sampai pada dugaan kuat atau potensial yang mendekati aktual.
Di sini penularan virus korona tidak hanya berstatus sebagai uzur tetapi .menjadikan larangan untuk menghadiri salat Jumat. Artinya, masyarakat muslim yang ada di zona merah bukan hanya tidak diwajibkan shalat Jumat / tidak dianjurkan shalat jamaah dalam jumlah besar, melainkan justru mereka tak boleh melakukan dua aktivitas tersebut.
Sebagai gantinya, mereka melaksanakan shalat zuhur / jamaah di kediaman masing-masing. Tambahan pula, menghadiri atau menyelenggarakan salat Jumat di zona merah sama halnya dengan melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri. Ini masuk dalam keumuman firman Allah Swt:
 “Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesunguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29).
3.    Umat Islam yang berada di zona kuning virus korona, maka penularan virus masih dalam batas potensial-antisipatif. Karena itu, virus korona tidak menjadi larangan melainkan hanya menjadi uzur salat berjamaah dan salat Jumat.
Artinya, virus korona menjadi alasan bagi masyarakat muslim di zona kuning itu untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan salat berjemaah dan tidak sampai menjadi larangan bolehnya mereka melakukan dua aktivitas tersebut.
Sebab, menurut para fuqaha, salah satu yang bisa dijadikan alasan (uzur) untuk tidak melaksanaan shalat jumat dan jamaah di masjid adalah adanya kekhawatiran (khauf) yang meliputi tiga hal yaitu kekhawatiran akan keselamatan jiwa, tercederainya kehormatan, dan kekhawatiran akan hilangnya harta benda.
“Memerhatikan demikian berbahayanya virus korona ini, maka umat Islam yang berada di zona kuning pun tetap dianjurkan mengambil dispensasi (rukhshoh) dalam syari’at Islam, yaitu memilih melaksanakan shalat zuhur di rumah masing-masing daripada salat Jumat di masjid.



Penulis adalah : Guru PAI SMKN 5 Surabaya

Untuk tanya jawab silahkan tulis di komentardi bawah ini atau Cahat langsung lewat CONTACT
lihat juga artikel Seputar COVID-19 lainnya: => MENEROPONG COVID-19 => CARA MERAWAT JENAZAH COVID-19 => IBADAHNYA TIM MEDIS COVID-19=> MUSIBAH DAN TUJUAN ALLAH

CARA MERAWAT JENAZAH COVID-19


Oleh : Ust. Mucaham Sofyan Hadi, M.Pd.I*
|

BAGAIMANA MERAWAT JENAZAH PASIEN COVID-19 ?

Yang utama harus diperhatikan adalah, Korban harus dimandikan dengan menggunakan peralatan yang bisa mencegah penularan penyakit tersebut. Begitu juga saat memandikan jenazah pasien Covid-19, harus dilakukan oleh orang profesional atau petugas kesehatan. Ketika memandikan, petugas harus melindungi diri dengan alat pelindung diri, yakni: sarung tangan, masker, baju pelindung dan disinfektan agar tak tertular virus corona dari jenazah.
Kisah Sedih Pemuda India Bawa Jasad Ibu Naik Sepeda, Lalu ...Setelah dimandikan, jenazah pasien Covid-19 dibungkus kain kafan kemudian dibungkus sejenis kantong plastik sehingga tidak mudah mencemari lingkungan sekitarnya.
Berikut ini tata cara memandikan jenazah pasien corona atau Covid-19, secara rinci :
a.    Jika menurut ahli memandikan jenazah Covid-19 dengan cara standar tersebut masih membahayakan bagi yang memandikan atau penyebaran virusnya, maka jenazah tersebut boleh dimandikan dengan cara menuangkan air ke badan jenazah saja, tanpa dalku (digosok).
Sebagaimana penjelasan dalam al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah berikut:
“Adapun jika (tidak dikhawatirkan) akan rontok bila sekedar dituangi air, maka tidak boleh ditayamumi, namun harus dimandikan dengan cara dituangi air tanpa digosok" (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), Jilid I, h. 476)
b.    Jika hal itu tidak bisa dilakukan juga, maka boleh tidak dimandikan dan diganti dengan ditayamumkan.
Berdasarkan keterangan dalam kitab al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah:
“Dan tayamum dapat menggantikan memandikan mayit karena tidak ada air atau karena tidak dimungkinkan dimandikan, semisal orang mati tenggelam dan dikhawatirkan tubuhnya akan rontok jika dimandikan dengan digosok atau jika dituangi air tanpa digosok" (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), Jilid I, h. 476)
c.    Dan jika hal itu juga tidak dapat dilakukan karena dalam kondisi darurat, maka jenazah boleh langsung dikafani dan disholati, tanpa dimandikan atau ditayamumkan. Karena kondisi darurat atau sulit tersebut, maka boleh mengambil langkah kemudahan (al-masyaqqoh tajlibut taisir).
d.    Terkait protokol atau teknis mengkafan jenazah pasien Covid-19 atau virus corona secara ekstra dan pemakamannya, kita harus mengikuti arahan dari para ahli medis.


Penulis adalah : Guru PAI SMKN 5 Surabaya
Untuk tanya jawab silahkan tulis di komentardi bawah ini atau Cahat langsung lewat CONTACT 


Lihat Juga Artikel Seputar COVID-19 : => MENEROPONG COVID-19 =>SHOLAT JUM'AT SAAT WABAH => IBADAHNYA TIM MEDIS COVID-19=> MUSIBAH DAN TUJUAN ALLAH

FIQIH IBADAHNYA TIM MEDIS COVID-19

Malaysia Bikin APD Masker Petugas Medis Corona Pakai Printer 3D ...

BAGAIMANA BERSUCI DAN SHALATNYA
PARA PETUGAS MEDIS DAN RELAWAN COVID-19 ?

oleh : Ust. Muchamad Sofyan Hadi, M.Pd.I*
Bersuci dan shalat bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19. tenaga kesehatan di tengah aktivitas penanganan pasien Covid-19 tetap wajib shalat meski tanpa bersuci, yaitu berwudhu dan bertayamum. Hal ini berdasar pada hadits Imam Bukhari yang meriwayatkan shalat Rasulullah dalam keadaan berhadats (tidak bersuci), "Dari 'Aisyah RA bahwa dia meminjam sebuah kalung dari Asma', lalu kalung itu rusak. Maka Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk mencarinya, kemudian waktu shalat tiba, dan akhirnya mereka shalat tanpa berwudhu.” Dalam keadaan darurat, petugas medis yang menggunakan APD begitu ketat, dapat menjalankan shalat meskipun dalam keadaan hadats (tidak suci), karena tidak dapat berwudhu atau tayamum, tidak bisa sujud, badan/pakaian terkena najis, dan lain-lain.
Tenaga kesehatan dapat melaksanakan semampunya untuk menghormati waktu shalat (li hurmatil waqti). Namun, shalat tanpa berwudhu dan bertayamum memiliki konsekuensi hukum yang diperselisihkan ulama. Sebagian ulama mewajibkan mereka untuk mengulang shalatnya di lain waktu. Tetapi sebagian lainnya menyatakan bahwa mereka tidak wajib mengulang shalatnya. Kewajiban mengulang shalat itu diperoleh dari keterangan mazhab Syafi’I perihal kewajiban orang yang menjalankan shalat lihurmatil waqti (untuk menghormati waktu) untuk mengulang shalatnya bila sudah dalam kondisi yang memungkinkan. Kewajiban mengulang shalat di lain waktu didasarkan pada kesementaraan kesibukan yang dialami oleh dokter dan tenaga medis pasien Covid-19 yang hanya terjadi pada saat wabah dan tidak dijadikan kebiasaan selamanya.
Dengan logika demikian, kewajiban mengulang shalat yang dilaksanakan secara tidak sempurna pada waktunya tetap berlaku. Dasar dari kutipan ini bisa kita lihat dalam Kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhazzab dan Kitab Hasyiyatul Baijuri karya Ibrahim Al-Baijuri. Adapun ketiadaan kewajiban mengulang shalat didapat masih dari pandangan mazhab Syafi’i yang diperoleh dari dua karya Imam An-Nawawi, yaitu Kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhazzab dan Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim Ibnil Hajjaj.
Atas dasar pertimbangan kedua ini, maka tenaga medis yang memakai alat pelindung diri (APD) dapat juga memilih pendapat yang menyatakan kewajiban shalat seketika itu sesuai keadaannya, tanpa harus mengulang shalatnya di lain waktu.


Penulis adalah : Guru PAI SMKN 5 Surabaya

Untuk tanya jawab silahkan tulis di komentardi bawah ini atau Cahat langsung lewat CONTACT 


Lihat Juga Artikel Seputar COVID-19 lainnya : => MENEROPONG COVID-19 =>SHOLAT JUM'AT SAAT WABAH => CARA MERAWAT JENAZAH COVID-19 => MUSIBAH DAN TUJUAN ALLAH

Minggu, 22 Maret 2020

TUGAS 2 PAI KELAS XI (23 MARET 2020)

KODE TUGAS : TUGAS 2 KELAS XI



TUGAS 2 KELAS XI 
MAPEL PAI SMKN 5 SURABAYA

Dalam pelajaran PAI kalian di kelas XI terdapat BAB yang membahas tentang Ekonomi Islam, sebagai bahan penambah wawasan tentang Ekonomi Islam silahkan kalian meresume/merangkum dan membuat peta konsep Ekonomi Islam yang benar berdasarkan artikel yang telah ditentukan berikut ini :

1.  MERAIH BERKAH DENGAN JUAL BELI ONLINE [BUKA]
2.  KEHARAMAN RIBA DAN HIKMAHNYA [BUKA]

Tulis jawaban kalian di kertas/buku tulis (ditulis tangan) minimal 1 halaman  dengan memberi kode Jawaban "TUGAS 2 PAI KELAS X (23 Maret 2020)" di pojok kanan atas kertas, pengumpulan tugas saat jadwal masuk sekolah  !

hubungi GPAI kalian masing-masing cek DATA GURU PAI





TUGAS 2 PAI KELAS X (23 MARET 2020)

KODE TUGAS : TUGAS 2 KELAS X



TUGAS 2 KELAS X 
MAPEL PAI SMKN 5 SURABAYA

Dalam pelajaran PAI kalian di kelas X terdapat BAB yang membahas tentang Wakaf, sebagai bahan penambah wawasan tentang wakaf silahkan kalian meresume/merangkum dan membuat peta konsep alur wakaf yang benar berdasarkan artikel yang telah ditentukan berikut ini :

1.  SEJARAH DAN PERKEMBANGAN WAKAF [BUKA]
2.  ILMU WAKAF : HARTA YANG DIBAWA MATI [BUKA]

Tulis jawaban kalian di kertas/buku tulis (ditulis tangan) minimal 1 halaman  dengan memberi kode Jawaban "TUGAS 2 PAI KELAS X (23 Maret 2020)" di pojok kanan atas kertas, pengumpulan tugas saat jadwal masuk sekolah  !

hubungi GPAI kalian masing-masing cek DATA GURU PAI




APA HUKUMNYA BUNGA BANK ?


Hasil gambar untuk BUNGA BANK
Penyaji : Ust. Muchamad Sofyan Hadi, M.Pd.I

Sebelum menampilkan perbedaan pendapat tentang hukum bunga bank, nampaknya perlu dikedepankan terlebih dahulu tentang sistem bunga bank itu sendiri. Dalam sistem bunga bank konvensional yang berlaku mengharuskan mereka yang menitipkan uang untuk jangka waktu tertentu, mendapat pengembalian uang titipan itu dari bank ditambah dengan bunga yang jumlahnya telah ditentukan pada hari penitipan uang. Sebaliknya kepada mereka yang meminjam uang dari bank untuk jangka waktu tertentu oleh bank juga diharuskan untuk mengembalikan uang yang dipinjam. Selain itu, iapun harus memberikan uang tambahan yang jumlahnya telah disepakati pada waktu pengembalian pinjaman. Uang tambahan itu disebut dengan bunga.

Terhadap konsep bunga bank seperti tersebut terdapat perbedaan sikap para ulama dalam menghukuminya. Menurut penelitian penulis sedikitnya terdapat empat kelompok ulama tentang hukum bunga bank. Pertama kelompok muharrimun (kelompok yang menghukuminya haram secara mutlak). Kedua kelompok yang mengharamkan jika bersifat konsumtif. Ketiga, muhallilun (kelompok yang menghalalkan) dan keempat, kelompok yang menganggapnya syubhat. Berikut ini akan diuraikan empat kelompok ulama seperti dimaksud :

1.    Yang termasuk kedalam kelompok pertama ini antara lain Abu Zahra, Abu A’la al-Maududi, M. Abdullah al-Araby dan Yusuf Qardhawi, Sayyid Sabiq, Jaad al-Haqq Ali Jadd al-Haqq dan Fuad Muhammad Fachruddin. Mereka berpendapat bahwa bunga bank itu riba nasiah yang mutlak keharamannya oleh karena itu, umat Islam tidak boleh berhubungan dengan bank yang memakai sistem bunga, kecuali dalam keadaan darurat. Terkait dengan kondisi yang tersebut terakhir ini, Yusuf Qardhawi berbeda dengan yang lainnya, menurutnya tidak dikenal istilah darurat dalam keharaman bunga bank, keharamannya bersifat mutlak.

2.    Yang termasuk ke dalam kelompok yang kedua ini antara lain Mustafa A. Zarqa. Beliau berpendapat bahwa riba yang diharamkan adalah yang bersifat konsumtif seperti yang
berlaku pada zaman jahiliyah sebagai bentuk pemerasan kepada kaum lemah yang konsumtif berbeda yang bersifat produktif tidaklah termasuk haram. Hal senada juga dikemukakan oleh M. Hatta. Tokoh yang tersebut terakhir ini membedakan antara riba dengan rente. Menurutnya riba itu sifatnya konsumtif dan memeras si peminjam yang membutuhkan pinjaman uang untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Sedangkan rente sifatnya produktif, yaitu dana yang dipinjamkan kepada peminjam digunakan untuk modal usaha yang menghasilkan keuntungan.

3.    Yang termasuk kepada kelompok ketiga antara lain A. Hasan (persis). Beliau berpendapat bahwa bunga bank (rente) seperti yang belaku di Indonesia bukan termasuk riba yang diharamkan karena tidak berlipat ganda sebagaimana yang dimaksud dalam ayat:

يَاأَيُّ اَالَّذِينَ ءَامَنُوا لَ تَأْكُلُوا ال ربَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّه لَعَلَّكُم تُفْلِوُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130)

4.    Yang termasuk ke dalam kelompok keempat adalah Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam muktamar di Siduarjo 1968 memutuskan bahwa bunga yang diberikan oleh bank kepada para nasabahnya atau sebaliknya termasuk perkara syubhat (belum jelas keharamannya). Karena yang diharamkan, menurut Muhammadiyah riba yang mengarah kepada pemerasan sejalan dengan QS. 2:279.

Artinya: “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 279)

Muhammadiyah masih ragu apakah ada unsur pemerasan dalam operasional bank. Oleh karena itu Muhammadiyah menganggapnya syubhat tapi Muhammadiyah membolehkannya jika dalam keadaan terpaksa saja.

Masing-masing klaim tentang hukum bunga bank yang dikemukakan oleh para ulama seperti terlihat jelas pada uraian di atas berakar dari perbedaan penafsiran melalui ijitihad mereka terhadap nash yang berbicara tentang riba sehingga masing-masing kelompok memiliki argumentasi yang diyakininya benar. Terlepas dari perdebatan tersebut, melihat realitas yang ada bagi umat Islam termasuk di Indonesia sudah menjadi terbiasa hidup dengan bunga bank tanpa ada perasaan risih dan anggapan bahwa bunga bank itu sesuatu yang terpaaksa atau darurat.

Di sisi lain sebagian masyarkat juga ada terjebak dalam praktek pinjam meminjam uang dengan suku bunga tinggi seperti yang dilakukan oleh para rentenir. Berbeda dengan bunga bank, sistem rentenir yang sering disebut “lintah darat” itu sering menimbulkan kegelisahan di masyarakat sebab . Kondisi ini muncul dikarenakan beban yang ditanggung oleh pihak nasabah terlalu berat, sementara di sisi lain muncul sekelompok orang yang hidup mewah dari hasil rentrenir yang memeras pihak peminjam. Jika demikian halnya, maka tidaklah diragukan bahwa sisten renten seperti itu termasuk perbuatan terkutuk dan haram hukumnya karena di dalamnya terdapat unsur penganiayaan dan penindasan terhadap orang-orang yang membutuhkan dan praktek ini telah dipraktekkan sejak zaman jahikliyah. Jadi keharaman rentenir jelas karena termausk kategori riba riba yang diharamkan di dalamnya terdapat kelebihan yang merugikan pihak peminjam, sehingga pihak peminjam merasa teraniaya dan tertindas jika kelebihan dalam batas kewajaran dan itu tidak merugikan salah satu pihak, maka tidak dinamakan riba yang diharamkan. Dalil yang dijadikan dalil tentang keharaman riba terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 275 :

Artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. al-Baqarah: 2/275)

Kemudian permasalahannya penting yang perlu jawaban adalah pertanyaan, apakah bunga bank di dalamnya mengandung unsur penganiayaan/penindasan atau tidak ?  

Bank merupakan lembaga penting dan sistem bunganya merupakan satu mekanisme bank untuk mengelola peredaran modal masyarakat. Dengan fungsi ini, masyarakat dapat menitipkan modalnya kepada bank dan di sisi lain pihak bankpun dapat meminjamkan dana itu kepada anggota masyarakat lain yang membutuhkan. Masyarakat yang meminjam uang ke bank pada umumnya digunakan sebagai modal usaha bukan untuk kebutuhan konsumtif dan dari usaha itu akan diperoleh keuntungan. Di sisi lain, pemilik modal yang menitipkan uangnya kepada bank untuk jangka waktu tertentu, ia akan kehilangan haknya untuk menggunakan daya beli dari modalnya dalam jangka waktu tertentu. Sebaliknya pihak yang meminjam dana tersebut melalui bank yang tidak lain berasal dari modal titipan tadi dapat memanfaatkan pinjaman sebagai modal sehingga menghasilkan keuntungan. Berdasarkan prinsip bahwa tidak terdapat pihak yang dirugikan, maka tidaklah adil kalau pemilik asli modal yang kehilangan hak untuk mempergunakan daya beli modalnya untuk jangka waktu tertentu itu tidak mendapat imbalan. Sementara itu, peminjam dana yang menggunakannya untuk modal usaha dan memperoleh keuntungan tidak membagi keuntungannya kepada pemilik modal pertama.

Salah satu keberatan yang muncul terhadap sistem bunga bank adalah ketentuan jumlah atau presentase bunga yang sudah ditetapkan terlebih dahulu. Untuk mengatasi persoalan ini ditawarkan alternastif sistem bagi hasil yang berarti nanti diperhitungkan untung dan rugi perusahaan, kemudian dibagi antara pemilik asli dan pengguna modal, baik keuntungannya maupun kerugiannya. Tapi pengelolaan sistem bagi hasil sebagaimana dijelaskan di muka yang sekarang dipraktekkan oleh bank Islam menghadapi permasalahan yang sangkat kompleks dan rumit serta tidak efesien.

Hal yang mungkin terjadi bahwa si peminjam dana dalam mengelolaannya terjadi kegagalan atau kerugian. Tapi pada umumnya masyarakat menerima dengan baik dan merasa diuntungkan oleh sistem bunga bank. Penetapan besarnya presentasi bunga yang akan diterima memberikan perasaan pasti pada para pemilik modal. Tidak adanya kepastian prosentase bunga seperti yang tedapat dalam bank Islam merupakan salah satu penyebab mengapa bank itu sukar menarik modal. Apa yang dipraktekkan oleh bank Islam itu sungguh sangat mulia, karena Islam mengajarkan kepada orang yang memiliki rezeki yang lebih agar membantu meminjaminya kepada orang lain yang membutuhkan tanpa mengaharap keuntungan. Tapi himbauan ini menjadi tidak relevan kalau modal yang dipindah-tangankan untuk sementara itu meliputi jumlah besar dan untuk modal usaha bukan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif keluarga.

Kembali tentang hukum bunga bank, mantan syekh dan seorang mufti Sayyid Thantawi berbeda dengan pendahulunya Syekh Jad al-Haq. Thantawi menyatakan bahwa bunga deposito berjangka di bank yang ditetapkan besar presentasenya terlebih dahulu itu tidak haram menurut Islam. Fatwa ini sejalan dengan apa yang ditulis oleh Rasyid Ridha dalam Tafsit al-Manar, “Tidak termasuk riba seseorang yang memberikan kepada orang lain uang untuk diinfestasikan sambil menentukan baginya dari hasil usaha tersebut kadar tertentu. Karena transaksi semacam ini menguntungkan bagi pemilik dan pengelola modal. Sedangkan riba yang diharamkan itu merugikan salah satu pihak tanpa alasan serta menguntungkan pihak lain tanpa usaha.”

Diriwayatkan dalam sebuah Hadits, bahwa Jabir pernah memberikan hutang kepada Nabi. Ketika Jabir mendatanginya, Nabi membayar hutangnya dan melebihkannya. Beliau bersabda:
Artinya: “Sebaik-baik kamu adalah yang terbaik dalam membayar hutang.”

BANK DAN FEE
Fee artinya pungutan dana yang dibebankan kepada nasabah bank untuk kepentingan administrasi, seperti keperluan kertas, biaya operasional, dan lain-lain. Pungutan itu pada hakikatnya bisa dikategorikan bunga, tapi apakah keberadaannya bisa dipersamakan dengan hukum bunga bank. Untuk menjawab masalah ini dapat dikembalikan kepada pendapat ulama tentang hukum bunga bank itu sendiri. Bagi kelompok ulama yang mengharamkan bunga bank, maka merekapun mengharamkan fee, karena berarti itu kelebihan, yaitu dengan mengambil manfaat dari sebuah transakasi utang piutang. Tegasnya, mereka menganggap fee adalah riba, meskipun fee itu digunakan untuk dana operasonal. Sedangkan ulama yang menghalalkan bunga bank dengan alasan keadaan bank itu darurat atau alasan lainnya, merekapun mengatakan bahwa fee bukan termasuk riba, oleh karena itu hukumnya boleh selain alasan bahwa tanpa fee, maka bank tidak bisa beroperasi maka keberadaan sesuatu sebagai alat sama hukumnya dengan keberadaan asal. Dalam hal ini, hukum fee sama dengan bunga bank, yaitu boleh.



gpaismkn5sby. Diberdayakan oleh Blogger.