Salam Silaturahmi dari Guru PAI SMKN 5 Surabaya

Tata Niat, terus Ikhtiyar dan Doa serta Tawakkal Pada Allah Swt

SHOLEH LUAR DALAM

Semangat mengaji tanpa batas

Ikhtiyar dengan AL-Qur'an dan Sholawat

#Dirumahaja|Temukan Kesholehan bersama orang tercinta

SEMANGAT IBADAH DENGAN MENGHARAP RIDHO ALLAH

Karena bisa jadi bukan ibadahmu yang menyelamatkanmu

Follow Us in Instagram

ngaji bersama GPAI Stembaya

# SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI GURU MAPEL PAI SMKN 5 SURABAYA, NGAJI SEPANJANG HAYAT | INFO : SELAMA MASA PEMBELAJARAN DI RUMAH, PEMBELAJARAN PAI DIPUSATKAN DI SITUS RESMI INI, BAGI SISWA-SISWI SMKN 5 SURABAYA SILAHKAN KOORDINASI DENGAN GURU PAI MASING-MASING UNTUK BERSAMA-SAMA MEMBERDAYAKAN SITUS INI DALAM PEMBELAJARAN JARAK JAUH # .....

Senin, 04 Mei 2020

NGAJOL SESI 17 : HUKUMNYA ANAK KECIL PUASA RAMADHAN ?


Tips dan cara melatih anak kecil agar kuat puasa 1 hari penuh ...

NgajOL Sesi-17
“PUASA RAMADHANNYA ANAK KECIL”


Pertanyaan :
1.    Bagaimana hukumnya anak kecil berpuasa?
2.    Apakah anak kecil yang berpuasa mendapatkan pahala?

Penjelasan :
1.    Puasa anak belum baligh tidak wajib tetapi menjadi sunnah
2.    orang tuanya yang mendapatkan pahala.

Referensi :
ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺑﻄﺎﻝ - ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ - ( ﺃﺟﻤﻊ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺃﻧﻪ ﻻ ﺗﻠﺰﻡ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺓ ﻭ ﺍﻟﻔﺮﺍﺋﺾ ﺇﻻ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺒﻠﻮﻍ ﻭﻟﻜﻦ ﺃﻛﺜﺮ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺍﺳﺘﺤﺴﻨﻮﺍ ﺗﺪﺭﻳﺐ ﺍﻟﺼﺒﻴﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ﺭﺟﺎﺀ ﺍﻟﺒﺮﻛﺔ ﻭﺃﻥ ﻣﻦ ﻓﻌﻞ ﺫﻟﻚ ﻣﻨﻬﻢ ﻣﺄﺟﻮﺭ ﻭﻷﻧﻬﻢ ﺑﺎﻋﺘﻴﺎﺩﻫﻢ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺗﺴﻬﻞ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺇﺫﺍ ﻟﺰﻣﺘﻬﻢ

Ibnu batthol berkata: "Ulama' sepakat (ijma') bahwa anak yang belum baligh tidak diwajibkan ibadah dan melakukan kefarduan kecuali bila sudah baligh akan tetapi mayoritas ulama' menganggap baik atas latihan ibadah yang dilakukan anak belum baligh karena mengharapkan keberkahan, dan orang tua yang melakukan hal tersebut (menyuruh anaknya melakukan latihan puasa) itu diberikan pahala dikarenakan sebab kebiasaan ibadah yang dilakukan anak belum baligh itu menyebabkan dia mudah melakukan ibadah disaat dirinya (anak) sudah diwajibkan melakukan ibadah (yaitu disaat baligh)

(Kitab Umdatul qori' )
)ﺑﺎﺏ ﺻﻮﻡ ﺍﻟﺼﺒﻴﺎﻥ ) ﺃﻱ ﻫﺬﺍ ﺑﺎﺏ ﻓﻲ ﺑﻴﺎﻥ ﺻﻮﻡ ﺍﻟﺼﺒﻴﺎﻥ ﻫﻞ ﻳﺸﺮﻉ ﺃﻡ ﻻ ﻭﺍﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺩﻭﻥ ﺍﻟﺒﻠﻮﻍ ﻭﺍﺳﺘﺤﺐ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﻣﻨﻬﻢ ﺍﺑﻦ ﺳﻴﺮﻳﻦ ﻭﺍﻟﺰﻫﺮﻱ ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺃﻧﻬﻢ ﻳﺆﻣﺮﻭﻥ ﺑﻪ ﻟﻠﺘﻤﺮﻳﻦ ﻋﻠﻴﻪ ﺇﺫﺍ ﺃﻃﺎﻗﻮﻩ ﻭﺣﺪ ﺫﻟﻚ ﻋﻨﺪ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺑﺎﻟﺴﺒﻊ ﻭﺍﻟﻌﺸﺮ ﻛﺎﻟﺼﻼﺓ ﻭﻋﻨﺪ ﺇﺳﺤﺎﻕ ﺣﺪﻩ ﺍﺛﻨﺘﻲ ﻋﺸﺮﺓ ﺳﻨﺔ ﻭﻋﻨﺪ ﺃﺣﻤﺪ ﻓﻲ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﻋﺸﺮ ﺳﻨﻴﻦ ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻷﻭﺯﺍﻋﻲ ﺇﺫﺍ ﺃﻃﺎﻕ ﺻﻮﻡ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﺗﺒﺎﻋﺎ ﻻ ﻳﻀﻌﻒ ﻓﻴﻬﻦ ﺣﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺼﻮﻡ ﻭﺍﻟﻤﺸﻬﻮﺭ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺸﺮﻉ ﻓﻲ ﺣﻖ ﺍﻟﺼﺒﻴﺎﻥ ﻭﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺑﻄﺎﻝ ﺃﺟﻤﻊ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺃﻧﻪ ﻻ ﺗﻠﺰﻡ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ﻭﺍﻟﻔﺮﺍﺋﺾ ﺇﻻ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺒﻠﻮﻍ ﺇﻻ ﺃﻥ ﺃﻛﺜﺮ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺍﺳﺘﺤﺴﻨﻮﺍ ﺗﺪﺭﻳﺐ ﺍﻟﺼﺒﻴﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ﺭﺟﺎﺀ ﺍﻟﺒﺮﻛﺔ

Perhatikan Keterangan berikut :
Puasa anak yang belum baligh disunnahkan bila anak tersebut membiasakan puasa. pada anak yang sudah mencapai umur 7 tahun maka bagi orang tua hendaknya membiasakan anaknya untuk berpuasa sehingga kuat berpuasa, akan tetapi secara perlahan2/bertahap sebagai contoh sebagian hari puasa ( 1/3 hari puasa ) dihari pertama dihari kedua juga begitu di hari ketiga puasa setengah hari sehingga anak tersebut membiasakannya.

Hukum puasanya anak kecil bila tamyiz hukumnya sah dan dihukumi sunnah :

الباجوري ١/٢٨٧ :
قوله البلوغ فلا يجب على الصبي ثم ان كان مميزا صح منه والا فلا

Amal taatnya anak yang belum baligh di catat di buku catatan amal kedua orang tuanya, setelah baligh maka pahala tsb diperoleh oleh anak tsb dan juga kedua orang dua mendapatkan pahala yang sama bila amal taat atas petunjuk ato perintah kedua orang tuanya. (Kitab Nashoih ad Diniyah)

Wallahu a'lam


Semoga manfaat.


Nara Sumber : Ust. Muchamad Sofyan Hadi, M.Pd.I

Pertanyaan terkait dapat dituliskan di kolom Komentar


BACA JUGA : 
gpaismkn5sby. Diberdayakan oleh Blogger.