KEPEDULIAN
UMAT ISLAM TERHADAP JENAZAH
A. Pengertian
1. Mengurus jenazahnya.
2. Mengurus harta pusakanya.
Penyelenggaraan jenazah adalah pengurusan jenazah seorang
muslim/muslimah dengan cara memandikan, mengkafani, menshalatkan dan
menguburkannya. Mengurus jenazah hukumnya fardhu kifayah, artinya jika sebagian
kaum muslimin sudah melaksanakannya, maka kaum muslimin yang lainnya tidak
terkena kewajiban/dosa. Tetapi jika diantara kaum muslimin tidak ada yang
melaksanakannya maka seluruh kaum muslimin yang mengetahui kejadian ini
mendapat dosa. Cara penyelenggaraan jenazah adalah sebagai berikut :
1. Memandikan
a. Syarat-syarat jenazah yang wajib
dimandikan
1) Islam
2) Didapati tubuhnya (walaupun hanya
sebagian)
3) Bukan karena mati syahid (mati dalam
peperangan membela agama Islam),
Nabi SAW bersabda :
عَنْ جَابِر اَنَّ النَّبِيَ صَلىَ
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَمَرَ فِي قَتْلَى اُحُدٍ بِدَفْنِهِمْ بِدِمَائِهِمْ
وَلَمْ يُغْسَلُوْا وَلَمْ يُصَلَّى عَلَيْهِمْ (رواه البخاري)
Artinya
: ”Dari Jabir, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW telah memerintahkan terhadap
orang-orang yang gugur dalam peperangan Uhud supaya dikuburkan dengan darah
mereka, tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.” (HR. Bukhari)
b. Cara memandikan Jenazah
1) Jenazah dibaringkan di tempat yang lebih
tinggi (balai-balai) terhindar dari hujan, matahari dan tertutup (tidak
terlihat kecuali oleh orang yang memandikan dan mahramnya).
2) Jenazah dipakaikan kain agar auratnya
tertutup.
3) Membersihkan kotoran dan najis yang
melekat pada anggota badan jenazah, mengeluarkan kotoran bagian dalam perut
dengan cara menekan bagian bawah perut dan mengangkat sedikit bagian kepala dan
badan supaya kotoran yang mungkin ada didalam perut dapat keluar.
4) Menyiram air keseluruh badan secara
merata dari kepala sampai ke kaki (disunatkan tiga kali atau lebih), dengan
mendahulukan anggota badan sebelah kanan lalu bagian sebelah kiri.
5) Mewudhukan jenazah sebagaimana wudhu
akan shalat setelah semuanya bersih.
6) Terakhir disirami dengan larutan kapur
barus dan harum-haruman.
c. Yang berhak memandikan jenazah
1) Orang Islam yang berakal sehat dan
baligh.
2) Jenis kelamin sama, jenazah laki-laki dimandikan
oleh laki-laki, jenazah
3) perempuan dimandikan oleh perempuan,
kecuali suami istri atau mahramnya jenazah.
4) Keluarga yang mengetahui tata cara dan
mampu memandikan jenazah.
5) Dapat menjaga kerahasiaan jenazah
(amanah).
2. Mengkafani
Mengkafani jenazah yaitu membungkus jenazah dengan kain Kafan dari
ujung rambut sampai ujung kaki.
a. Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan
Dalam Mengkafani Jenazah
·
Hukum dan syarat orang yang
mengkafani sama dengan ketentuan memandikan jenazah.
·
Kain Kafan diperoleh dengan cara halal
yaitu dari harta peninggalan jenazah, ahli waris, atau diambil dari baitul mal
(jika tersedia), atau dibebankan kepada orang Islam yang mampu.
·
Kain Kafan hendaknya bersih,
berwarna putih dan sederhana (tidak terlalu mahal dan tidak terlalu murah).
·
Kain Kafan minimal satu lapis
untuk menutupi seluruh tubuh. Bagi jenazah laki-laki sebaiknya dibungkus tiga
lapis, tanpa ditambah sorban, sarung kopiah dan sebagainya. Sedangkan untuk
jenazah perempuan, sebaiknya lima lapis (termasuk baju bawahan dan jilbab).
Sebagaimana Rasulullah SAW dikafani. Disebutkan dalam sebuah hadis :
حديث عَائِشَةَ، أَنَّ
رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُفِّنَ فِي ثَلاثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ
بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ، لَيْسَ فيهِنَّ قَمِيصٌ وَلاَ عِمَامَةٌ
Artinya:
“A'isyah
r.a. berkata: Rasulullah SAW. dikafan dengan tiga helai (baju) kain pulih
buatan Yaman sahuli terbuat dari kapas (katun) tidak memakai gamis dan serban”. (Bukhari, Muslim).
b. Tata Cara Mengkafani Jenazah
·
Hamparkan selembar tikar diatas
lantai atau balai.
·
Rentangkan 5 utas tali di
atasnya.
·
Susun lapisan kain kafan 3 lapis
untuk laki-laki dan 5 lapis untuk wanita.
·
Diatas kain kafan ditaburi dengan
kapur barus dan wangi-wangian
·
Jenazah diletakkan di atas kain
kafan dengan menempelkan kapas secukupnya
pada lubang-lubang yang ada pada
tubuh.
·
Terakhir tubuh jenazah dibungkus
dengan kain kafan sampai rapi kemudian diikat dengan tali dibagian ujung
kepala, dada, perut, lutut dan ujung kaki.
3.
Menshalatkan
a. Syarat
Shalat Jenazah
·
Yang menshalatkan yakni orang
Islam, suci dari hadast besar dan kecil, suci badan dan tempat dari najis,
menutupi aurat dan menghadap kiblat.
·
Jenazah
dishalatkan setelah dimandikan dan dikafani.
·
Jenazah
diletakkan di arah kiblat orang yang menshalatkan, kecuali shalat di atas kubur
atau shalat ghaib.
b. Rukun Shalat Jenazah
·
Niat
·
Berdiri
bagi yang mampu
·
Takbir
empat kali
·
Membaca
surat Al-Fatihah
·
Membaca
shalawat atas Nabi SAW
·
Mendo’akan
jenazah
·
Mendoakan
keluarga yang ditinggalkan
·
Mengucapkan salam
c. Sunah
Shalat Jenazah
·
Mengangkat tangan pada tiap-tiap
takbir.
·
Merendahkan suara bacaan (sirri).
·
Membaca ta’awwudz.
·
Disunatkan banyak jama’ahnya
(makmum).
·
Memperbanyak shaf minimal 3 shaf.
Sabda Rasulullah SAW :
عَنْ مَالِكِ ابْنِ هُبَيْرَةَ قَالَ
: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُؤْمِنٍ
يَمُوْتُ فَيُصَلِّى عَلَيْهِ اُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ يَبْلُغُوْنَ اَنْ
يَكُوْنُوْا ثَلَاثَةَ صُفُوْفٍ اِلَّا غُفِرَ لَهُ (رَوَاهُ الْخَمْسَة اِلَّا النَسَائِي)
Artinya : Dari Malik bin
Hubairah, katanya : Rasulullah SAW bersabda : “Orang Mukmin yang mati lalu
dishalatkan oleh segolongan kaum muslim yang mencapai tiga shaf, tentulah
diampuni dosanya”. (HR. Lima ahli hadist kecuali Nasa’i)
d. Tata Cara Shalat
Jenazah
Shalat
jenazah dilaksanakan setelah jenazah dimandikan dan dikafani dengan cara
sebagai berikut :
·
Jama’ah berdiri dengan niat
melakukan shalat jenazah.
Lafaz
niat untuk jenazah laki-laki :
اُصَلِّي
عَلىَ هَذَالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاةِ فَرْضَ الْكِفَايَةِ للهِ تَعَالىَ
“aku
niat shalat atas mayit ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah”
Lafadz
niat untuk jenazah perempuan :
اُصَلِّي
عَلىَ هَذِهِ الْمَيِّتَةِ اَرْبَعَ
تَكْبِيْرَاةِ فَرْضَ الْكِفَايَةِ للهِ تَعَالَى
Lafadz niat shalat ghaib :
اُصَلِّي
عَلىَ هَذَالْمَيِّتِ غَائِبَا اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاةِ فَرْضَ الْكِفَايَةِ للهِ
تَعَالَى
·
Takbiratul
Ihram (takbir pertama) membaca surat Al-fatihah
·
Takbir
yang kedua, membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW
·
Takbir
ketiga, mendo’akan jenazah, dengan do’a :
اَللَّهُمَّ اغْفِرْلَهُ وَارْحَمْهُ
وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاَكْرِمُ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ
بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَبَرَدٍ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوَبُ
الْاَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَاَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَاَهْلًا
خَيْراً مِنْ اَهْلِهِ وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ.
Artinya
: “Ya Allah ampunilah dia, kasihanilah dia, sejahterakanlah dia dan maafkanlah
kesalahannya, hormatilah kedatangannya dan lapangkanlah tempat tinggalnya,
bersihkanlah dia dengan air, es dan embun, bersihkanlah ia daripada dosa
sebagaimana kain putih yang dibersihkan dari kotoran, gantilah rumahnya dengan
rumah yang lebih baik dan indah daripada rumahnya yang dahulu, gantilah ahli
keluarganya dengan keluarga yang lebih baik daripada keluarga yang dulu,
peliharalah dia dari fitnah kubur dan siksa api neraka.” (HR. Muslim)
Do’a
untuk jenazah anak-anak
:
اَللَّهُمَّ
اجْعَلْهُ فَرَطًا لِوَالِدَيْهِ وَاجْعَلْهُ لَهُمَا اَجْرًا وَذُخْرًا
Artinya
: “Ya Allah jadikanlah anak ini pelopor bagi kedua ibu bapaknya dan jadikanlah
anak ini bagi kedua ibu bapaknya pahala dan sebagai simpanan.”
·
Takbir
yang keempat, membaca do’a :
اَللَّهُمَّ
لَاتَحْرِمْنَا اَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
Artinya : “Ya Allah, janganlah Engkau
rugikan kami dari memperoleh ganjarannya, dan jangan pula Engkau beri kami
fitnah sepeniggalnya, ampunilah kami dan dia.” (HR. Al-hakim )
·
Membaca
salam dengan memalingkan muka kekanan dan ke kiri.
e. Beberapa Hal yang Perlu diperhatikan
Bahwa do’a untuk jenazah harus
disesuaikan dengan jenis jenazahnya, yakni :
· Jenazah laki-laki dhamirnya “hu” ( ه )
· Jenazah perempuan dhamirnya “ha” ( ها
)
· Jenazah dua orang dhamirnya “huma” ( هما )
· Jenazah orang banyak dhamirnya “hum”/ “hunna” ( هم
/ هن )
Bila jenazahnya laki-laki,
maka imam hendaknya berdiri menghadap jenazah sejajar dengan kepalanya, tetapi bila jenazahnya perempuan maka
imam berdiri sejajar dengan bagian tengah (pinggul)
4. Menguburkan
Tata cara menguburkan :
a. Waktunya
Menguburkan jenazah boleh kapan saja
(pagi, siang, sore atau malam), kecuali :
·
Di
saat matahari terbit
·
Di
saat matahari berada di tengah-tengah
·
Di
saat matahari tenggelam/terbenam
b. Kaifiatnya
·
Memasukkan
jenazah ke dalam kubur hendaknya dimulai dari kepala terlebih dahulu dan
dilakukan lewat arah kaki.
· Didalam liang lahat, jenazah diletakkan dalam
posisi miring diatas lambung kanan bagian bawah menghadap kiblat atau memakai
ganjal (gelu dari tanah/batu).
· Pipi dan kaki jenazah supaya ditempelkan ke
tanah dengan membuka kain kafannya. Begitu pula tali-tali pengikat dilepas.
·
Waktu
meletakkan jenazah ke liang kubur hendaknya membaca do’a :
بِسْمِ
اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya
:” Dengan Nama Allah dan atas agama Rasulullah”
· Tidak ada tuntunan Nabi SAW dalam mengubur
jenazah dilakukan adzan dan iqomah.
· Setelah liang lahat ditutup, dianjurkan lepada
pengantar untuk memulai menimbun kubur dengan memasukkan tanah 3 kali ke dalam
kubur kemudian dilanjutkan penimbunan.
· Setelah selesai penguburan diakhiri dengan do’a
yang isinya memohon ampunan dan keteguhan.
c. Bentuk Kuburan
1. Kuburan harus digali cukup dalam agar aman
dari gangguan binatang buas. Sedang luasnya disesuaikan dengan keadaan (untuk 1
orang saja atau lebih).
2. Liang kuburan dapat dibentuk lahat dan dapat
pula berbentuk syaqqu atau dharhu.
3. Tanah di atas kubur sebaiknya diratakan tetapi
dapat dibentuk seperti punggung unta.Meletakkan nisan di atas kubur dibolehkan
asal hanya sebagai tanda pengenal.
4. Jenazah yang jauh dari daratan (meninggal di
kapal) maka penguburannya dilakukan dengan jalan membenamkan di laut.
5. Rasulullah melarang didirikan bangunan di atas
kuburan atau ditambah atasnya.
B. Ta’ziah
Ta’ziah berarti menghibur, yaitu
mengunjungi dan menghibur keluarga yang dtinggalkan sebelum jenazah dikuburkan
atau dalam waktu tiga hari sesudahnya, tujuannya adalah:
a. Memberikan
bantuan moril dan materil untuk mengurangi kesulitan bagi ahli mayit.
b. Memberi
hiburan dan nasehat agar ahli mayit sabar dan tabah menerima musibah.
c. Mendo’akan
yang meninggal agar diampuni segala dosanya.
d. Sebagai
pelajaran dan koreksi bahwa setiap yang bernyawa pasti mati (QS. Ali Imran {3}:
185)
Ta’ziah hukumnya sunnah. Dan tentang
ta’ziah Rasulullah SAW bersabda :
عَنْ
اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ
قِيْرَاطٌ وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ الْقِيْرَاطَانِ. قِيْلَ وَمَا
الْقِيْرَاطَانِ ؟ قَالَ مَثَلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيْمَيْنِ
Artinya : “Dari Abu Hurairah ra,
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang menghadiri jenazah (ta’ziah) hingga
dishalatkan, maka dia mendapat pahala satu qirath, dan barang siapa yang
menghadiri sampai dikuburkan, maka dia mendapatkan pahala dua qirath, ketika
Rasulullah ditanya sahabat apakah dua qirath itu, Beliau menjawab laksana dua
bukit besar.” (HR. Bukhari & Muslim).
C. Ziarah kubur
Ziarah kubur adalah mengunjungi kuburan
kaum muslimin/muslimat dengan tujuan dapat melihat, membersihkan kubur, dan
mendo’akan ahli kubur, hukum ziarah kubur adalah mubah, sabda Rasulullah SAW:
عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ : قَالَ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ
زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ, فَقَدْ اُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِى زِيَارَةِ قَبْرِ اُمِّهِ
فَزُوْرُهَا فَاِ نَّهَا تُذَكِّرُ الْاَخِرَةَ (رواه مسلم وابو دوود و الترمذي)
Artinya : “Dari Buraidah ra,
Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya saya dahulu melarang kamu berziarah
kubur. Maka Sekarang Muhammad SAW telah diizinkan untuk berziarah ke kubur
ibunya, maka ziarahlah kamu karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkan
akan akhirat.” (HR. Muslim, Abu Daud dan Turmudzi).
Do’a ziarah kubur :
اَلسَّلَامُ
عَلَيْكُمْ اَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَ الْمُسْلِمِيْنَ وَاَناَ
اِنْشَاءَ اللهُ بِكُمُ اللَّاحِقُوْنَ نَسْئَلُ اللهَ لَناَ وَلَكُم الْعَافِيَةَ
(رواه مسلم و احمد)
Artinya : “Selamat sejahtera mukminin
dan muslimin (yang ada di kubur), kami insya Allah akan menyusul kamu, Kami
memohon lepada Allah semoga kami dan kamu mendapatkan keselamatan.” (HR.
Muslim).
0 komentar:
Posting Komentar