# SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI GURU MAPEL PAI SMKN 5 SURABAYA, NGAJI SEPANJANG HAYAT | INFO : SELAMA MASA PEMBELAJARAN DI RUMAH, PEMBELAJARAN PAI DIPUSATKAN DI SITUS RESMI INI, BAGI SISWA-SISWI SMKN 5 SURABAYA SILAHKAN KOORDINASI DENGAN GURU PAI MASING-MASING UNTUK BERSAMA-SAMA MEMBERDAYAKAN SITUS INI DALAM PEMBELAJARAN JARAK JAUH # .....

Minggu, 22 Maret 2020

MERAIH BERKAH DENGAN JUAL BELI ONLINE

Hasil gambar untuk jual beli online
Penyaji : Ust. Muchamad Sofyan Hadi, M.Pd.I

Transaksi adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dan dapat menimbulkan perubahan terhadap harta atau keuangan, baik itu bertambah maupun berkurang. Contoh dari melakukan transaksi diantaranya ialah membeli barang, menjual barang, berhutang, memberi hutang, dan membayar berbagai kebutuhan hidup. Dahulu, kegiatan transaksi dilakukan dengan tatap muka (face to face), namun pada era modern ini transaksi tidak mengharuskan dua atau lebih orang yang bertransaksi untuk bertemu. Hal ini juga yang menjadi ciri dari kegiatan transaksi modern yaitu transaksi yang dilakukan secara online.

Transaksi online adalah transaksi yang dilakukan penjual dan pembeli secara online melalui media internet, tidak ada perjumpaan langsung antara pembeli dan penjual. Era digital, perkembangan transaksi serba online; jual bei secara online seperti Lazada, shape,dan lain-ain. Trasportasi oneline seperti grap, gojek, dana lain-lain, e- tall, e-ticket, dan lain-lain, segala langkah masyarakat dihadang serba e- termasuk perkembanagn transaksi perekomonian dan perdagangan.

Seiring dengan perkembangan zaman, interaksi sesama manusia guna memenuhi kebutuhan juga mengalami modifikasi sedemikian rupa. Pada mulanya system penukaran barang hanya bisa dilakukan secara manual (barter) dengan mengharuskan kehadiran antara penjual dan pembeli di satu tempat dengan adanya barang disertai dengan transaksi (ijab dan kabul). Namun dengan kemudahan fasilitas dan semakin canggihnya teknologi, proses jualbeli yang tadinya mengharuskan cara manual biasa saja dilakukan via internet. Jual-beli merupakan salah satu kegiatan sosial di masyarakat, baik di desa maupun kota. 

Transaksi jual-beli hampir setiap waktu dapat kita jumpai. Pertanyaannya, dengan perkembangan zaman yang memungkinkan kita bertransaksi lewat internet, bagaimana hokum jual beli online menurut Islam? Apakah transaksi online memenuhi syarat ijab kabul yang ditentuka ndalam Islam? Menurut kitab FathulMu’in, Ijab dan qabul dalam transaksi ekonomi adalah :
الايجاب هو ما دل على التملِيك دلالة ظاهرة،والقبول هو ما دل علي التملُك كذالك

Ijab adalah bukti yang menunjukan atas penyerahan dengan bukti yang jelas (dapat dipertanggungjawabkan), sedangkan Kabul adalah bukti yang menunjukan atas penerimaan. Adapun pandangan mayoritas mazhab Syafii menyarankan agar barang yang akan dijual belikan harus terlihat erlebih dahulu secara kasat mata. Namun, ini merupakan bentuk ihtiyath (kehati-hatian) agar tidak terjadi penipuan sebagaimana hadis Nabi Saw.:


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ ه اللَِّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ.

Artinya : Rasulullah melarang jualbeli dengan lemparan batu dan penipuan” (HR Muslim)

Berdasarkan kebiasaan, sebelum transaksi pembeli biasanya telah melihat mabi’ (barang yang dijual) dan telah dijelaskan sifat dan jenis barang tersebut (salam) serta memenuhi syarat dan rukun jual beli yang lainnya oleh penjual melalui situs online yang dimiliknya. Selain itu, bila sudah cocok atas barang yang dideskripsikan oleh penjual, pembeli mentransfer biaya yang ditentukan penjual, dan menunjukkan struk pembelian. Setelah itu, penjual melakukan proses pembelian. Bila praktik jual beli online seperti ini sudah dilakukan dan tidak ada yang dirugikan, maka hokum jual beli online menjadi sah. Hal tersebut sebagaimana difatwakan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad Al-Syathiri dalam karyanya syarah Al-Yaqut an-Nafis:
والعبرة فى العقود لمعانيها لا لصور الالفاظوعن البيع و الشراء بواسطة التيلفون والتلكس والبرقيات كل هذه الوسائل وامثلها معتمد اليوم وعليها العمل

Yang dipandang dalam transaksi adalah kontennya bukan bentuk lafalnya. Transaksi jual beli dengan menggunakan alat informasi seperti telepun, tekx dan telegram yang digunakan sekarang boleh dipakai





0 komentar:

Posting Komentar

gpaismkn5sby. Diberdayakan oleh Blogger.