Penyaji : Ust. Muchamad Sofyan Hadi, M.Pd.I
Transaksi adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dan
dapat menimbulkan perubahan terhadap harta atau keuangan, baik itu bertambah
maupun berkurang. Contoh dari melakukan transaksi diantaranya ialah membeli
barang, menjual barang, berhutang, memberi hutang, dan membayar berbagai
kebutuhan hidup. Dahulu, kegiatan transaksi dilakukan dengan tatap muka (face
to face), namun pada era modern ini transaksi tidak mengharuskan dua atau
lebih orang yang bertransaksi untuk bertemu. Hal ini juga yang menjadi ciri
dari kegiatan transaksi modern yaitu transaksi yang dilakukan secara online.
Transaksi online adalah transaksi yang dilakukan penjual dan
pembeli secara online melalui media internet, tidak ada perjumpaan langsung
antara pembeli dan penjual. Era digital,
perkembangan transaksi serba online; jual bei secara online seperti Lazada,
shape,dan lain-ain. Trasportasi oneline seperti grap, gojek, dana lain-lain, e-
tall, e-ticket, dan lain-lain, segala langkah masyarakat dihadang serba e-
termasuk perkembanagn transaksi perekomonian dan perdagangan.
Seiring dengan perkembangan zaman, interaksi sesama manusia guna
memenuhi kebutuhan juga mengalami modifikasi sedemikian rupa. Pada mulanya
system penukaran barang hanya bisa dilakukan secara manual (barter) dengan
mengharuskan kehadiran antara penjual dan pembeli di satu tempat dengan adanya
barang disertai dengan transaksi (ijab dan kabul). Namun dengan kemudahan
fasilitas dan semakin canggihnya teknologi, proses jualbeli yang tadinya
mengharuskan cara manual biasa saja dilakukan via internet. Jual-beli merupakan salah satu kegiatan sosial di masyarakat,
baik di desa maupun kota.
Transaksi jual-beli hampir setiap waktu dapat kita
jumpai. Pertanyaannya, dengan perkembangan zaman yang memungkinkan kita
bertransaksi lewat internet, bagaimana hokum jual beli online menurut
Islam? Apakah transaksi online memenuhi syarat ijab kabul yang ditentuka
ndalam Islam? Menurut kitab FathulMu’in, Ijab dan qabul dalam
transaksi ekonomi adalah :
الايجاب هو
ما دل على التملِيك دلالة ظاهرة،والقبول هو ما دل علي التملُك كذالك
Ijab adalah bukti yang
menunjukan atas penyerahan dengan bukti yang jelas (dapat
dipertanggungjawabkan), sedangkan Kabul adalah bukti yang menunjukan atas
penerimaan. Adapun pandangan mayoritas
mazhab Syafii menyarankan agar barang yang akan dijual belikan harus terlihat erlebih dahulu secara kasat mata. Namun, ini merupakan bentuk ihtiyath (kehati-hatian)
agar tidak terjadi penipuan sebagaimana hadis Nabi Saw.:
عَنْ
أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ ه اللَِّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ.
Artinya : “Rasulullah melarang
jualbeli dengan lemparan batu dan penipuan” (HR Muslim)
Berdasarkan kebiasaan, sebelum transaksi pembeli biasanya telah
melihat mabi’ (barang yang dijual) dan
telah dijelaskan sifat dan jenis barang tersebut (salam) serta memenuhi
syarat dan rukun jual beli yang lainnya oleh penjual melalui situs online yang
dimiliknya. Selain itu, bila sudah cocok atas barang yang dideskripsikan oleh
penjual, pembeli mentransfer biaya yang ditentukan penjual, dan menunjukkan
struk pembelian. Setelah itu, penjual melakukan proses pembelian. Bila praktik
jual beli online seperti ini sudah dilakukan dan tidak ada yang
dirugikan, maka hokum jual beli online menjadi sah. Hal tersebut
sebagaimana difatwakan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad Al-Syathiri dalam karyanya
syarah Al-Yaqut an-Nafis:
والعبرة فى
العقود لمعانيها لا لصور الالفاظوعن البيع و الشراء بواسطة التيلفون والتلكس والبرقيات كل هذه الوسائل وامثلها معتمد اليوم وعليها العمل
0 komentar:
Posting Komentar