# SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI GURU MAPEL PAI SMKN 5 SURABAYA, NGAJI SEPANJANG HAYAT | INFO : SELAMA MASA PEMBELAJARAN DI RUMAH, PEMBELAJARAN PAI DIPUSATKAN DI SITUS RESMI INI, BAGI SISWA-SISWI SMKN 5 SURABAYA SILAHKAN KOORDINASI DENGAN GURU PAI MASING-MASING UNTUK BERSAMA-SAMA MEMBERDAYAKAN SITUS INI DALAM PEMBELAJARAN JARAK JAUH # .....

Selasa, 28 April 2020

NGAJOL SESI 8 - MAU MENG-QADLA SHOLAT TAPI LUPA JUMLAHNYA ?


Niat dan Tata Cara Lengkap Sholat Tarawih di Rumah - Citizen6 ...
NgajOL Sesi-8

PROBLEMATIKA QADLA’ SHALAT

Sholat yang ditinggalkan karena lupa atau ketiduran wajib diqadla' sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alayhi wasallam :
" من نسي صلاة فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك " رواه مسلم
Maknanya : "Barang siapa lupa tidak melakukan sholat tertentu maka laksanakanlah jika ia ingat, tidak ada tanggungan atasnya kecuali qadla' tersebut" (H.R. Muslim)
Dalam redaksi lain, Rasulullah bersabda :
" من نسي صلاة أو نام عنها فكفارتها أن يصليها إذا ذكرها " رواه مسلم
Maknanya : "Barang siapa lupa tidak melakukan sholat tertentu atau tertidur maka kaffarahnya adalah melaksanakannya jika ia ingat" (H.R. Muslim)

Jika sholat yang ditinggalkan karena lupa atau ketiduran wajib diqadla' apalagi sholat yang ditinggalkan dengan sengaja lebih wajib diqadla'. 

Ini juga masuk ke dalam keumuman hadits Nabi yang sahih :
" فدين الله أحق أن يقضى "
Maknanya : "Hutang kepada Allah lebih layak untuk dibayar (qadla')"

Hal ini disepakati (Ijma') oleh para ulama. Orang yang mengatakan sholat yang ditinggalkan dengan sengaja tidak wajib diqadla' seperti Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, Sayyid Sabiq, berarti telah menyalahi ijma' para ulama Islam seperti dikatakan oleh al Hafizh Abu Sa'id al 'Ala-i, al Hafizh Ibnu Thulun dan lain-lain.

Sedangkan perkataan 'Aisyah –semoga Allah meridlainya- yang biasa dijadikan oleh sebagian orang sebagai dalil tidak wajibnya mengqadla' sholat bunyinya adalah sebagai berikut secara lengkap :
" كنّا نـحيض عند رسول الله ، ثم نطهر فنؤمر بقضاء الصوم ، ولا نؤمر بقضاء الصلاة "
Artinya : "Kami haidl di masa Rasulullah kemudian suci maka kami diperintahkan untuk mengqadla' puasa dan tidak diperintah untuk mengqadla' sholat "

Orang yang membaca perkataan 'Aisyah ini dengan lengkap bukan sepotong-sepotong akan memahami bahwa perkataannya ini berkaitan dengan wanita yang haidl bahwa tidak diperintahkan baginya untuk mengqadla sholat yang dia tinggalkan selama dia haidl. Jadi orang yang menjadikan perkataan 'Aisyah sebagai dalil untuk menolak kewajiban mengqadla' sholat bagi orang yang meninggalkannya dengan sengaja, orang ini tidak memahami perkataannya sendiri.
________________________________
 
Pertanyaan :
Bagaimana cara mengqodo' shalat fardhu yang tidak diketahui jumlah bilangan yang tidak ditunaikannya di masa lalu ?

Penjelasan :
Cara mengqadha shalat yang tidak diketahui jumlahnya menurut Malikiyyah, Syafi’iyyah dan hanabilah yaitu dengan mengqadha sejumlah shalat hingga ia yakin telah terbebas dari semua shalat yang pernah ia tinggalkan, sedang menurut Hanafiyyah tidak perlu yakin asal ia telah punya dugaan bahwa sholat yang pernah ia tinggalkan telah ia qadha’ maka sudah cukup.

من عليه فوائت لا يدري عددها يجب عليه أن يقضي حتى يتيقن براءة ذمته عند الشافعية والحنابلة وقال المالكية والحنفية  يكفي أن يغلب على ظنه براءة ذمته
Al-Fiqh ‘alaa Madzaahib al-Arba’ah : I/763

________________________________ 
Pertanyaan :
Waktunya qodho' nya kapan...? Apakah qobla atau ba'da sholat fardhu,...?

Penjelasan :
Sunah QABLA sholat fardhu ( yang ditunaikan dalam waktunya ) bila memenuhi ketentuan dibawah ini :

وقال الشافعية  : يسن ترتيب الفائت، وتقديمه على الحاضرة التي لا يخاف فوت وقتها، عملاً بفعل النبي صلّى الله عليه وسلم يوم الخندق، وخروجاً من خلاف من أوجبه، فترتيب الفائتة وتقديمها على .الحاضرة مشروط بشرطين: الأول ـ ألا يخشى فوات الحاضرة، بعدم إدراك ركعة منها في الوقت. الثاني ـ أن يكون متذكراً للفوائت قبل الشروع في الحاضرة
مغني المحتاج: 1 / 127 وما بعدها، المهذب: 1 / 54.

Berkata kalangangan syafiiyyah “meruntutkan sholat yang telah lewat (yang wajib diqadha) hukumnya sunat (diurutkan seperti shubuh, dhuhur, ashar, magrib dan isyak) sunat juga mendahulukan sholat yang telah lewat atas sholat yang hadir (sholat dimasa sekarang) yang tidak dikhawatirkan terjadi keluar waktunya karena mengikuti perbuatan nabi Muhammad saat perang khondaq dan agar keluar dari perbedaaan ulama yang mewajibkannya.

________________________________
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya mengqodlo’ sholatnya orang yang sudah meningal karena semasa hidupnya tidak pernah melakukan sholat / karena sakit parah?

Penjelasan :
Sebenarnya Ada Perbedaan Pendapat Mengenai Mengqadha Shalat Orang Yang Telah Meninggal :

1.    Sebagian Ulama menyatakan tidak wajib diqadha
2.    Sebagian mengatakan wajib diqadha
3.    Sebagian memilih diganti setiap satu shalat dengan fidyah satu MUD
) فائدة ) من مات وعليه صلاة فلا قضاء ولا فدية وفي قول كجمع مجتهدين أنها تقضى عنه لخبر البخاري وغيره ومن ثم اختاره جمع من أئمتنا وفعل به السبكي عن بعض أقاربه ونقل ابن برهان عن القديم أنه يلزم الولي إن خلف تركة أن يصلى عنه كالصوم وفي وجه عليه كثيرون من أصحابنا أنه يطعم عن كل صلاة مدا وقال المحب الطبري يصل للميت كل عبادة تفعل واجبة أو مندوبة

[ FAEDAH ] Barangsiapa meninggal dunia dan padanya terdapat kewajiban shalat maka tidak ada qadha dan bayar fidyah. Menurut segolongan para mujtahid sesungguhnya shalatnya juga diqadhai berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan lainnya karenanya segolongan imam cenderung memilih pendapat ini dan Imam Subky juga mengerjakannya untuk sebagian kerabat-kerabat beliau. Ibn Burhan menuqil dari qaul qadim wajib bagi wali bila mayit meninggalkan warisan untuk menshalati ats namanya seperti halnya puasa, sebagian ulama pengikut syafi’i memilih dengan mengganti setiap satu shalat satu mud. Syekh Muhib at-Thabry berkata “Akan sampai pada mayat setiap ibadah yang dikerjakan baik berupa ibadah wajib ataupun sunah”. [ I’aanah at-Thoolibiin I/24 ].


Wallahu a'lam
Semoga manfaat.

Nara Sumber : Ust. Muchamad Sofyan Hadi, M.Pd.I

Pertanyaan terkait dapat dituliskan di kolom Komentar



0 komentar:

Posting Komentar

gpaismkn5sby. Diberdayakan oleh Blogger.