NgajOL Sesi-
10
SEPUTAR HAID SAAT BULAN SUCI
Pertanyaan :
Ustadz... amalan apa yang dapat dilakukan
perempuan yang HAID saat bulan Ramadhan, agar tidak sampai hilang kesempatan
istimewa ini ?
Penjelasan :
Dalam kitab Taqrib dijelaskan, ada
delapan jenis ibadah yang dilarang bagi perempuan yang sedang haid atau nifas,
yakni shalat, puasa, membaca Al-Qur'an, menyentuh dan membawa mushaf, masuk
masjid, thawaf, jima', dan bersenang-senang di sekitar organ kemaluan. Ulama
berbeda pendapat dengan delapan larangan yang dianut mayoritas ulama Syafi’iyah
ini. Misalnya, madzhab Maliki secara mutlak membolehkan membaca Al-Qur’an
(bukan memegang/menyentuh), dan madzhab Hanbali membolehkan i’tikaf di masjid.
Bulan Ramadhan menjadi momen
melipatgandakan kebaikan. Perempuan yang sedang haid atau nifas memang mendapat
batasan untuk menunaikan ibadah-ibadah tersebut. Namun, ia bisa melakukan
ibadah-ibadah lain yang jumlahnya lebih banyak, dan anjurannya memang jelas
dalam dalil-dalil yang bersifat umum. Contoh ibadah-ibadah tersebut di
antaranya :
1. Mencari ilmu.
Mencari
ilmu menjadi pilihan bagus ibadah bagi perempuan yang sedang haid atau nifas,
baik dilakukan secara otodidak dengan membaca buku atau kitab, ataupun melalui
bimbingan guru dengan mendatangi majelis-majelis ilmu (termasuk Majlis Ngaji
Online yang sekarang sedang musim) Mencari ilmu dalam Islam bersifat wajib
(faridlah). Manfaatnya yang sangat besar bagi diri sendiri dan orang lain
membuat kegiatan tersebut masuk kategori ibadah, bahkan setara dengan jihad.
تَعَلَّمُوا الْعِلْمَ فَإِنَّ
تَعَلُّمَهُ لِلهِ خَشْيَةٌ، وَطَلَبَهُ عِبَادَةٌ، وَمدَارَسَتَهُ تَسْبِيحٌ،
وَالْبَحْثُ عَنْهُ جِهَادٌ
“Belajarlah ilmu, sesungguhnya belajar
ilmu kerana Allah adalah suatu bentuk ketakwaan. Mencari ilmu adalah ibadah,
menelaahnya adalah tasbih, dan mengkajinya adalah jihad.” (HR Ad-Dailami)
2. Berdzikir.
Dzikir
adalah perbuatan yang dianjurkan untuk siapa saja dan kapan saja. Dzikir adalah
indikasi hidupnya hati. Rasulullah dalam hadits riwayat Imam Bukhari bersabda:
“Perumpamaan antara orang yang dzikir pada Tuhannya dan yang tidak, seperti
antara orang yang hidup dan yang mati”. Jenis dzikir sangat banyak, bisa berupa
ucapa tasbih, tahmid, takbir, hauqalah, dan lain sebagainya. Aktif dalam
majelis istighotsah, tahlilan, atau forum dzikir lainnya karena itu termasuk
bernilai ibadah.
Dalam konteks Ramadhan, umat Islam dianugerahi kesempatan Lailatul Qadar yang disebut Al-Qur’an setara dengan serbu bulan. Meski banyak ulama yang meyakini momen itu jatuh pada sepuluh terakhir Ramadhan, sejatinya jadwal pastinya hanya Allah yang tahu.
Perempuan haid/nifas, sebagaimana umat Islam pada umumnya, sangat dianjurkan menfaatkan hari demi hari, detik demi detik, sepanjang bulan suci ini untuk beribadah, termasuk berdzikir. Sayyidah Aisyah RA pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasul, andaikan aku bertemu Lailatul Qadar, doa apa yang bagus dibaca? Rasul menjawab :
Dalam konteks Ramadhan, umat Islam dianugerahi kesempatan Lailatul Qadar yang disebut Al-Qur’an setara dengan serbu bulan. Meski banyak ulama yang meyakini momen itu jatuh pada sepuluh terakhir Ramadhan, sejatinya jadwal pastinya hanya Allah yang tahu.
Perempuan haid/nifas, sebagaimana umat Islam pada umumnya, sangat dianjurkan menfaatkan hari demi hari, detik demi detik, sepanjang bulan suci ini untuk beribadah, termasuk berdzikir. Sayyidah Aisyah RA pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasul, andaikan aku bertemu Lailatul Qadar, doa apa yang bagus dibaca? Rasul menjawab :
اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي
"Allâhumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘annî,’ (Wahai
Tuhan, Engkau Maha Pengampun, Engkau menyukai orang yang minta ampunan.
Karenanya ampunilah aku).” (HR Ibnu Majah).
3. Berdoa. Doa juga menjadi pilihan ibadah yang
mudah dan sangat dianjurkan bagi perempuan yang sedang haid atau nifas. Dalam
sebuah hadits doa disebut sebagai mukhkhul ‘ibâdah (otak dari ibadah). Doa bisa
dilafalkan dengan bahasa apa saja, kapan saja, dan oleh siapa saja, termasuk
oleh perempuan yang sedang haid atau nifas. Doa mengandung ikhtiar mendekatkan
diri kepada Allah.
4. Melakukan kegiatan
sosial. Di samping ibadah-ibadah yang
bersifat ritual, umat Islam juga diperintahkan untuk memperbanyak kegiatan
positif yang bersifat sosial. Kegiatan sosial tersebut bisa berupa pergaulan
yang baik, menanam pohon, memberi kepada yang membutuhkan, memudahkan urusan
orang lain, mengajar, menyediakan buka puasa, dan lain sebagainya.
Di bulan suci Ramadhan ibadah bernuansa sosial itu tercermin, misalnya, dalam perintah untuk menyuguhkan buka puasa walaupun hanya sebiji kurma. Artinya, aktivitas perempuan haid yang menghidangkan sajian berbuka untuk keluarga terhitung ibadah.
Di bulan suci Ramadhan ibadah bernuansa sosial itu tercermin, misalnya, dalam perintah untuk menyuguhkan buka puasa walaupun hanya sebiji kurma. Artinya, aktivitas perempuan haid yang menghidangkan sajian berbuka untuk keluarga terhitung ibadah.
Selain contoh di atas masih banyak bentuk
ibadah lain yang bisa dilakukan perempuan yang tengah menstruasi atau nifas. Lalu,
Bagaimana dengan membaca Al-Qur’an? Seperti disebutkan di atas, ulama berbeda
pendapat soal ini. Dalam madzhab Syafi’i ulama sepakat bahwa perempuan
haid/nifas tidak diperkenankan menyentuh atau membawa mushaf. Tapi sebagian
lain membolehkan membaca Al-Qur’an (tanpa menyentuhnya) dengan niat dzikir,
doa, atau mempelajarinya.
Mengenai hal ini dalam kitab I'anatuth
Thalibin dijelaskan:
وإن قصد الذكر وحده أو الدعاء أو
التبرك أو التحفظ أو أطلق فلا تحرم لأنه عند وجود قرينة لا يكون قرأنا إلا بالقصد
ولوبما لا يوجد نظمه فى غير القرأن كسورة الإخلاص
"Apabila ada tujuan berdzikir saja
atau berdoa, atau mencari berkah atau menjaga hafalan, atau tanpa tujuan apa
pun (selama tidak berniat membaca Al-Qur'an) maka (membaca Al-Qu'an bagi
perempuan haid) tidak diharamkan. Kerena ketika dijumpai suatu qarinah, maka
yang dibacanya itu bukanlah Al-Qur'an kecuali jika memang dia sengaja berniat
membaca Al-Qur'an. Walaupun bacaan itu seseungguhnya adalah bagian dari
Al-Qur'an semisal surat al-ikhlas."
Wallahu a'lam
Semoga manfaat.
Pertanyaan terkait dapat dituliskan di kolom Komentar
Nara Sumber : Ust. Muchamad Sofyan Hadi, M.Pd.I
Pertanyaan terkait dapat dituliskan di kolom Komentar
BACA JUGA
0 komentar:
Posting Komentar