Selamat Datang di Situs Resmi MGMP PAI SMKN 5 Surabaya

"Tata Niat, karena baik buruknya niat akan kembali pada yang berniat"

Nasionalisme sebagai bagian dari kerakter religius Murid

Cinta Tanah Air adalah sebagian dari Iman.

Gerakan Menulis Mushaf Al-Qur'an

Antusiasme Para Murid SMKN 5 Surabaya dalam belajar menulis Ayat-AYat Al-Qur'an.

Istiqomah Dalam Dendirikan sholat 5 Waktu

Dimulai dari Program Penguatan Karakter dan Materi PAI (PPKM PAI) di SMKN 5 Surabaya .

Pembiasaan Cinta Al-Qur'an

Pengembangan Program Tahfidz AL-Qur'an SMKN 5 Surabaya.

Subscribe Us

# SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI GURU MAPEL PAI SMKN 5 SURABAYA, NGAJI SEPANJANG HAYAT | INFO : SELAMA MASA PEMBELAJARAN DI RUMAH, PEMBELAJARAN PAI DIPUSATKAN DI SITUS RESMI INI, BAGI SISWA-SISWI SMKN 5 SURABAYA SILAHKAN KOORDINASI DENGAN GURU PAI MASING-MASING UNTUK BERSAMA-SAMA MEMBERDAYAKAN SITUS INI DALAM PEMBELAJARAN JARAK JAUH # .....

Minggu, 22 Maret 2020

KEHARAMAN RIBA DAN HIKMAHNYA



Hasil gambar untuk ILUSTRASI riba
Penyaji : Ust. Muchamad Sofyan Hadi

A.   Pengertian Riba
Secara bahasa, kata riba berarti tambahan. Dalam istilah hukum Islam, riba berarti tambahan baik berupa tunai, benda, maupun jasa yang mengharuskan pihak peminjam untuk membayar selain jumlah uang yang dipinjamkan kepada pihak yang meminjamkan pada waktu pengembalian uang pinjaman, riba semacam ini disebut dengan riba nasiah.

Menurut Satria Effendi, riba nasiah adalah tambahan pembayaran atas jumlah modal yang disyaratkan lebih dahulu yang harus dibayar oleh si peminjam kepada yang meminjam tanpa resiko sebagai imbalan dari jarak waktu pembayaran yang diberikan kepada si peminjam. Riba nasiah ini terjadi dalam hutang piutang, oleh karena itu disebut juga dengan riba duyun dan disebut juga dengan riba jahiliyah, sebab masyarakat Arab sebelum Islam telah dikenal melakukan suatu kebiasaan membebankan tambahan pembayaran atau semua jenis pinjaman yang dikenal dengan sebutan riba. Juga disebut dengan riba jali atau qath’i, sebab dasar hukumnya disebut secara jelas dan pasti. Sejarah mencatat bahwa praktek riba nasiah ini pernah dipraktekkan oleh kaum Thaqif yang telah terbiasa meminjamkan uang kepada Bani Mughirah. Setelah waktu pembayaran tiba, kaum Mughirah berjanji akan membayar lebih banyak apabila mereka diberi tenggang waktu pembayaran. Sebagian tokoh sahabat Nabi, seperti paman Nabi, Abbas dan Khalid bin Walid, keduanya pernah mempraktekkannya sehingga turun ayat yang mengharamkannya yang kemudian membuat heran orang musyrik, karena mereka telah menganggap jual beli itu sama dengan riba. (Satria Effendi, 1988:147). Ayat tersebut berbunyi :

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ  ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا  وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. 2:275)

Uraian di atas memberikan kejelasan bahwa riba nasiah mengandung tiga unsur. Pertama, terdapat tambahan pembayaran atau modal yang dipinjamkan. Kedua, tambahan itu tanpa resiko kecuali sebagai imbalan dari tenggang waktu yang diperoleh si peminjam. Ketiga, tambahan itu disyaratkan dalam bentuk pemberian piutang dan tenggang waktu. Bandingkan dengan kasus lain, penambahan yang dilakukan oleh orang yang berhutang ketika membayar dan tanpa ada syarat sebelumnya, hal itu dibolehkan, bahkan dianggap perbuatan ihsan (baik) yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah (Quraish Shihab, 1988:136). Rasul pernah berhutang kepada seseorang seekor hewan kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih tua umurnya seraya bersabda:

فَإِنَّ مِنْ خَيْرِكُمْ اَحْسَنَكُمْ قَضَاءً (متفق عليه)

Artinya: “Sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah orang yang paling baik dalam membayar hutangnya.” (HR. Bukhari Muslim)

Fuqaha membedakan mana tambahan yang termasuk riba atau tindakan terpuji. Menurut mereka tambahan pembayaran hutang yang termasuk riba jika tambahan tersebut disyaratkan pada waktu aqad. Artinya seseorang mau memberikan hutang dengan syarat ada tambahan dalam pengembaliannya. Tindakan ini dinilai tercela karena ada kezaliman dan pemerasan. Sedangkan tambahan yang terpuji itu tidak dijanjikan pada waktu aqad. Tambahan itu diberikan oleh orang yang berhutang ketika ia membayar yang sifatnya tidak mengikat hanya sebagai tanda rasa terima kasih kepada orang yang telah memberikan hutang kepadanya.

Selain riba nasiah seperti telah dijelaskan, dalam kajian fiqh dikenal juga riba dalam bentuk lain yang disebut dengan riba fadhal. Menurut Ibnu Qayyum, riba fadhal ialah riba yang kedudukannya sebagai penunjang keharaman riba nasiah. Dengan kata lain bahwa riba fadhal diharamkan supaya seseorang tidak melakukan riba nasiah yang sudah jelas keharamannya. Maka Rasulullah melarang menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, korma dengan korma, kecuali dengan sama banyak dan secara tunai. Barang siapa yang menambah atau minta tambah, masuklah ia pada riba. Yang mengambil dan yang memberi sama hukumnya (HR. Bukhari). Dari pengertian tersebut, fuqaha menyimpulkan bahwa riba fadhal ialah kelebihan yang terdapat dalam tukar menukar antara benda-benda sejenis, seperti emas dengan emas, perak dengan perak dan sebagainya.

Tentang keharaman riba, sikap semua agama samawi (Islam, Yahudi dan Nasrani) secara tegas mengharamkan riba karena dianggap sebuah praktek yang dapat merusak moral. Di dalam kitab perjanjian lama ayat 25 pasal 22 kitab keluaran sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq “jika kamu meminjamkan harta kepada salah seorang putra bangsaku, janganlah kamu bersikap seperti orang yang menghutangkan, jangan kamu meminta keuntungan hartamu”. Hal senada dikemukakan pada ayat 35 pasal 25 kitab imamat, “jika saudaramu membutuhkan sesuatu maka tanggunglah, jangan kamu meminta darinya keuntungan dan manfaat”. Paus Pius berkata “sesungguhya pemakan riba akan kehilangan harga diri/kemuliaan dalam hidup di dunia dan mereka bukan orang yang pantas dikapankan setelah mereka mati”. Sedangkan dalam Islam, keharaman riba ditetapkan oleh al-Qur’an secara kronologis di berbagai tempat. Pada priode Mekkah turun firman Allah swt surat al-Ruum ayat 39.

Artinya: Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (QS.: 30/39)

Pada priode Madinah turun ayat yang secara jelas dan tegas tentang keharaman riba, terdapat dalam surat Ali Imran ayat 130
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.(QS: 3/130)
Ayat terakhir yang memperkuat keharaman riba terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 278-279:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.( Baqarah/2: 278-279)
Dua ayat terakhir di atas mempertegas sebuah penolakan secara jelas terhadap orang yang mengatakan bahwa riba tidak haram kecuali jika berlipat ganda. Allah tidak memperbolehkan pengembalian hutang kecuali mengembalikan modal pokok tanpa ada tambahan.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim secara jelas riba adalah perbuatan haram dan termasuk salah satu dari lima dosa besar yang membinasakan. Dalam hadits yang lain, keharaman riba bukan hanya kepada pelakunya saja tapi juga kepada semua pihak yang ikut membantu terlaksananya perbuatan riba tersebut, hal ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:
لعن الله الله آكل الربا، ومؤكله، وشاهديه، وكاتبه. )رواه البخارى ومسل (

Artrinya: Allah melaknat pemakan riba, orang yang memberikan makannya, saksi-saksinya dan penulisnya. (HR. Bukhari dan Muslim)

B.   Hikmah Keharaman Riba

Berdasar kepada keharaman riba sebagaimana telah dijelaskan di atas, Yususf Qardawi dan Sayyid Sabiq memberikan komentar yang senada tentang bahaya riba dalam konteks kehidupan personal dan sosial. Menurut Yusuf Qardhawi dalam kitabnya al-halal wa al-haram menyatakan bahwa dalam praktek riba terdapat kezaliman. Dalam bentuk pengambilan harta orang lain tanpa hak. Hal ini dapat terlihat dengan jelas dengan keharusa orang yang berhutang untuk mengembalikan sejumlah tambahan dari jumlah hutang yang harus dibayarkan. Selain itu, menurut Qardhawi bahwa dalam praktek riba terkandung potensi secara psikologis yang dapat melemahkan kreatifitas manusia untuk bekerja, sehingga manusia melalaikan perdagangannya dan aktifitas ekonomi lainnya yang mampu memutus kreatifitas hidupnya. Dampak negatif ini muncul sangatlah beralasan dikarenakan uang yang mengalir ke dalam sakunya diperoleh secara mudah tanpa mengeluarkan keringat sehingga hidupnya bergantung kepada riba yang diperolehnya tanpa usaha, sehingga muncul mental-mental manusia yang konsumtif dan tidak produktif. Lanjut Qardhawi menjelaskan, aspek lain yang tidak kalah pentingnya dari dua dampak terdahulu adalah bahwa dalam praktek riba berpotensi besar untuk menghilangkan nilai kebaikan dan keadilan dalam hutang piutang.

Transaksi hutang piutang yang pada mulanya mengandung kebaikan karena di dalamnya terdapat unsur tolong menolong dalam kehupuan sosial, akibat virus riba maka hutang piutang akhirnya berubah menjadi sebuah praktek pemerasan terselubung yang akan mendorong pelakunya bermental lintah darat yang memanfaatkan kebaikan hutang piutang. Selain itu, dilihat secara moral, tegas Qardhawi riba sangat tidak memiliki nilai kemanusiaan karena di dalamnya terdapat eksploitasi terhadap kaum lemah, hal ini menurut beliau karena yang menjadi kebiasaan adalah orang yang memberi hutang adalah orang kaya dan orang yang berhutang adalah orang miskin. Mengambil kelebihan hutang dari orang yang miskin sangatlah tidak wajar dan bertentangan dengan sifat rahmah Allah swt., hal ini akan merusak sendi-sendi kehidupan sosial. (Qardhawi, 1994: 242-243).

Hampir senada dengan Qardhawi, Sayyid Sabiq juga menguraikan dampak negatif yang diakibatkan oleh riba. Namun terdapat point penting lain yang dapat diungkap dari Sabiq yaitu bahwa dalam praktek riba akan dapat menimbulkan potensi permusuhan. Hal ini muncul dimungkinkan karena dalam praktek riba menapikan unsur tolong menolong yang dapat memperkuat tali persahabatan dan persaudaraan. Hal ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai kebaikan yang dianjurkan oleh semua agama terutama Islam yang menyeru agar ummatnya dapat hidup selalu saling tolong menolong dan membenci orang yang mengutamakan kepentingan pribadi dan mengeksploitasi kerja orang lain.

Lanjut Sabiq mengatakan bahwa praktek riba berpotensi untuk melahirkan mental hidup mewah (pemboros), pemalas yang tidak mau bekerja dan menimbulkan penimbunan harta tanpa usaha yang tak ubahnya seperti benalu (pohon parasit) yang nempel di pohon lain. Sederet dampak yang tersebut terakhir ini merupakan bentuk mental yang bertentangan dengan semangat ajaran Islam. Pemborosan merupakan sifat yang seharusnya dijauhi oleh ummatnya karena pemboros dalam hidupnya hanya menyia-nyiakan harta dengan perbuatan yang tidak bermanfaat yang diklaim sebagai perbuatan syetan. Demikian halnya dengan sikap berpangku tangan juga merupakan sifat yang tidak islami, karena ajaran Islam menganjurkan ummatnya berusaha sekuat tenaga untuk mencari harta dengan jalan yang benar, menghargai kerja keras dan menghormati orang yang suka bekerja dan menjadikan kerja sebagai sarana mata pencaharian, menuntun orang kepada keahlian dan kemandirian serta mengangkat semangat hidup seseorang.

Butir lain yang tidak kalah pentingnya dengan butit-butir terdahulu yang diungkap Sabiq adalah bahwa praktek riba merupakan salah satu cara penjajahan. Hal ini dapat dipahami karena sesungguhnya praktek riba adalah produk jahiliyah yang berkembang sampai sekarang menjadi sebuah kekuatan ekonomi global yang berbasis kapitalis yang jauh dari nilai tolong nenolong. Hal ini tentunya bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri yang mengajak manusia agar dapat memberikan pinjaman kepada yang memerlukan dengan baik semata untuk mendapat pahala bukan mengekploitasi orang lemah. Hal ini diperkuat firman Allah swt.:
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. al-Maidah: 2)

Memperhatikan praktek riba dan segala konsekuensi yang diakibatkan darinya sebagaimana dijelaskan di atas maka penulis dapat berkesimpulan bahwa akibat yang ditimbulkan oleh praktek riba dapat merusak tatanan kehidupan seseorang baik secara personal maupun sosial yang diistilahkan dalam agama jauh dari keberkahan hidup. Jika praktek riba dibiarkan tanpa usaha untuk mengembalikan kepada sistem perekonomian Islam yang terbebas dari sistem riba maka sistem kapitalis di mana terjadi pemerasan dan penganiayaan terhadap kaum lemah akan tetap merajai sistem perekonomian dan di saat itu pula terjadi kegersangan yang dahsyat bagi kehidupan manusia modern. Di sisi lain akan semakin kuatlah adigium yang menyatakan bahwa orang yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin tertindas.

baca juga : Hukum Bunga Bank 



MERAIH BERKAH DENGAN JUAL BELI ONLINE

Hasil gambar untuk jual beli online
Penyaji : Ust. Muchamad Sofyan Hadi, M.Pd.I

Transaksi adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dan dapat menimbulkan perubahan terhadap harta atau keuangan, baik itu bertambah maupun berkurang. Contoh dari melakukan transaksi diantaranya ialah membeli barang, menjual barang, berhutang, memberi hutang, dan membayar berbagai kebutuhan hidup. Dahulu, kegiatan transaksi dilakukan dengan tatap muka (face to face), namun pada era modern ini transaksi tidak mengharuskan dua atau lebih orang yang bertransaksi untuk bertemu. Hal ini juga yang menjadi ciri dari kegiatan transaksi modern yaitu transaksi yang dilakukan secara online.

Transaksi online adalah transaksi yang dilakukan penjual dan pembeli secara online melalui media internet, tidak ada perjumpaan langsung antara pembeli dan penjual. Era digital, perkembangan transaksi serba online; jual bei secara online seperti Lazada, shape,dan lain-ain. Trasportasi oneline seperti grap, gojek, dana lain-lain, e- tall, e-ticket, dan lain-lain, segala langkah masyarakat dihadang serba e- termasuk perkembanagn transaksi perekomonian dan perdagangan.

Seiring dengan perkembangan zaman, interaksi sesama manusia guna memenuhi kebutuhan juga mengalami modifikasi sedemikian rupa. Pada mulanya system penukaran barang hanya bisa dilakukan secara manual (barter) dengan mengharuskan kehadiran antara penjual dan pembeli di satu tempat dengan adanya barang disertai dengan transaksi (ijab dan kabul). Namun dengan kemudahan fasilitas dan semakin canggihnya teknologi, proses jualbeli yang tadinya mengharuskan cara manual biasa saja dilakukan via internet. Jual-beli merupakan salah satu kegiatan sosial di masyarakat, baik di desa maupun kota. 

Transaksi jual-beli hampir setiap waktu dapat kita jumpai. Pertanyaannya, dengan perkembangan zaman yang memungkinkan kita bertransaksi lewat internet, bagaimana hokum jual beli online menurut Islam? Apakah transaksi online memenuhi syarat ijab kabul yang ditentuka ndalam Islam? Menurut kitab FathulMu’in, Ijab dan qabul dalam transaksi ekonomi adalah :
الايجاب هو ما دل على التملِيك دلالة ظاهرة،والقبول هو ما دل علي التملُك كذالك

Ijab adalah bukti yang menunjukan atas penyerahan dengan bukti yang jelas (dapat dipertanggungjawabkan), sedangkan Kabul adalah bukti yang menunjukan atas penerimaan. Adapun pandangan mayoritas mazhab Syafii menyarankan agar barang yang akan dijual belikan harus terlihat erlebih dahulu secara kasat mata. Namun, ini merupakan bentuk ihtiyath (kehati-hatian) agar tidak terjadi penipuan sebagaimana hadis Nabi Saw.:


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ ه اللَِّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ.

Artinya : Rasulullah melarang jualbeli dengan lemparan batu dan penipuan” (HR Muslim)

Berdasarkan kebiasaan, sebelum transaksi pembeli biasanya telah melihat mabi’ (barang yang dijual) dan telah dijelaskan sifat dan jenis barang tersebut (salam) serta memenuhi syarat dan rukun jual beli yang lainnya oleh penjual melalui situs online yang dimiliknya. Selain itu, bila sudah cocok atas barang yang dideskripsikan oleh penjual, pembeli mentransfer biaya yang ditentukan penjual, dan menunjukkan struk pembelian. Setelah itu, penjual melakukan proses pembelian. Bila praktik jual beli online seperti ini sudah dilakukan dan tidak ada yang dirugikan, maka hokum jual beli online menjadi sah. Hal tersebut sebagaimana difatwakan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad Al-Syathiri dalam karyanya syarah Al-Yaqut an-Nafis:
والعبرة فى العقود لمعانيها لا لصور الالفاظوعن البيع و الشراء بواسطة التيلفون والتلكس والبرقيات كل هذه الوسائل وامثلها معتمد اليوم وعليها العمل

Yang dipandang dalam transaksi adalah kontennya bukan bentuk lafalnya. Transaksi jual beli dengan menggunakan alat informasi seperti telepun, tekx dan telegram yang digunakan sekarang boleh dipakai





SEJARAH DAN PERKEMBANGAN WAKAF

Hasil gambar untuk sejarah wakaf pada masa rasulullah
Penyaji : Ust. Muchamad Sofyan Hadi, M.Pd.I

Dalam sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah nabi SAW Madinah, pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha’) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.
Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata: Dan diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa’ad bin Muad berkata: “Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW.” (Asy-Syaukani: 129).
Rasulullah SAW pada tahun ketiga Hijriyah pernah mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah; diantaranya ialah kebon A’raf, Shafiyah, Dalal, Barqah dan kebon lainnya. Menurut pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan Syariat Wakaf adalah Umar bin Khatab. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar ra, ia berkata:
Dari Ibnu Umar ra, berkata : “Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar berkata : “Hai Rasulullah SAW., saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?” Rasulullah SAW. bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-rang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR.Muslim).
Kemudian syariat wakaf yang telah dilakukan oleh Umar bin Khatab dususul oleh Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya, kebun “Bairaha”. Selanjutnya disusul oleh sahabat Nabi SAW. lainnya, seperti Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di Mekkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Mekkah. Utsman menyedekahkan hartanya di Khaibar. Ali bin Abi Thalib mewakafkan tanahnya yang subur. Mu’ads bin Jabal mewakafkan rumahnya, yang populer dengan sebutan “Dar Al-Anshar”. Kemudian pelaksanaan wakaf disusul oleh Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam dan Aisyah Isri Rasulullah SAW.
Praktek wakaf menjadi lebih luas pada masa dinasti Umayah dan dinasti Abbasiyah, semua orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf, dan wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar gaji para statnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa. Antusiasme masyarakat kepada pelaksanaan wakaf telah menarik perhatian negara untuk mengatur pengelolaan wakaf sebagai sektor untuk membangun solidaritas sosial dan ekonomi masyarakat.
Wakaf pada mulanya hanyalah keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan kekayaan yang dimilikinya dan dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti. Namun setelah masyarakatIslam merasakan betapa manfaatnya lembaga wakaf, maka timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik. Kemudian dibentuk lembaga yang mengatur wakaf untuk mengelola, memelihara dan menggunakan harta wakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu atau keluarga.
Pada masa dinasti Umayyah yang menjadi hakim Mesir adalah Taubah bin Ghar Al-Hadhramiy pada masa khalifah Hisyam bin Abd. Malik. Ia sangat perhatian dan tertarik dengan pengembangan wakaf sehingga terbentuk lembaga wakaf tersendiri sebagaimana lembaga lainnya dibawah pengawasan hakim. Lembaga wakaf inilah yang pertama kali dilakukan dalam administrasi wakaf di Mesir, bahkan diseluruh negara Islam. Pada saat itu juga, Hakim Taubah mendirikan lembaga wakaf di Basrah. Sejak itulah pengelolaan lembaga wakaf di bawah Departemen Kehakiman yang dikelola dengan baik dan hasilnya disalurkan kepada yang berhak dan yang membutuhkan.
Pada masa dinasti Abbasiyah terdapat lembaga wakaf yang disebut dengan “shadr al-Wuquuf” yang mengurus administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf. Demikian perkembangan wakaf pada masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga lembaga wakaf berkembang searah dengan pengaturan administrasinya.
Pada masa dinasti Ayyubiyah di Mesir perkembangan wakaf cukup menggembirakan, dimana hampir semua tanah-tanah pertanian menjadi harta wakaf dan semua dikelola oleh negara dan menjadi milik negara (baitul mal). Ketika Shalahuddin Al-Ayyuby memerintah Mesir, maka ia bermaksud mewakafkan tanah-tanah milik negara diserahkan kepada yayasan keagamaan dan yayasan sosial sebagaimana yang dilakukan oleh dinasti Fathimiyah sebelumnnya, meskipun secara fiqh Islam hukum mewakafkan harta baitulmal masih berbeda pendapat di antara para ulama.
Pertama kali orang yang mewakafkan tanah milik nagara (baitul mal) kepada yayasan dan sosial adalah Raja Nuruddin Asy-Skyahid dengan ketegasan fatwa yang dekeluarkan oleh seorang ulama pada masa itu ialah Ibnu “Ishrun dan didukung oleh pada ulama lainnya bahwa mewakafkan harta milik negara hukumnya boleh (jawaz), dengan argumentasi (dalil) memelihara dan menjaga kekayaan negara. Sebab harta yang menjadi milik negara pada dasarnya tidak boleh diwakafkan. Shalahuddin Al-Ayyubi banyak mewakafkan lahan milik negara untuk kegiatan pendidikan, seperti mewakafkan beberapa desa (qaryah) untuk pengembangan madrasah mazhab asy-Syafi’iyah, madrasah al-Malikiyah dan madrasah mazhab al-Hanafiyah dengan dana melalui model mewakafkan kebun dan lahan pertanian, seperti pembangunan madrasah mazhab Syafi’iy di samping kuburan Imam Syafi’I dengan cara mewakafkan kebun pertanian dan pulau al-Fil.
Dalam rangka mensejahterakan ulama dan kepentingan misi mazhab Sunni Shalahuddin al-Ayyuby menetapkan kebijakan (1178 M/572 H) bahwa bagi orang Kristen yang datang dari Iskandar untuk berdagang wajib membayar bea cukai. Hasilnya dikumpulkan dan diwakafkan kepada para ahli yurisprudensi (fuqahaa’) dan para keturunannya. Wakaf telah menjadi sarana bagi dinasti al-Ayyubiyah untuk kepentingan politiknya dan misi alirannya ialah mazhab Sunni dan mempertahankan kekuasaannya. Dimana harta milik negara (baitul mal) menjadi modal untuk diwakafkan demi pengembangan mazhab Sunni dan menggusus mazhab Syi’ah yang dibawa oleh dinasti sebelumnya, ialah dinasti Fathimiyah.
Perkembangan wakaf pada masa dinasti Mamluk sangat pesat dan beraneka ragam, sehingga apapun yang dapat diambil manfaatnya boleh diwakafkan. Akan tetapi paling banyak yang diwakafkan pada masa itu adalah tanah pertanian dan bangunan, seperti gedung perkantoran, penginapan dan tempat belajar. Pada masa Mamluk terdapat wakaf hamba sahaya yang di wakafkan budak untuk memelihara masjid dan madrasah. Hal ini dilakukan pertama kali oleh pengusa dinasti Ustmani ketika menaklukan Mesir, Sulaiman Basya yang mewakafkan budaknya untuk merawat mesjid.
Manfaat wakaf pada masa dinasti Mamluk digunakan sebagaimana tujuan wakaf, seperti wakaf keluarga untuk kepentingan keluarga, wakaf umum untuk kepentingan sosial, membangun tempat untuk memandikan mayat dan untuk membantu orang-orang fakir dan miskin. Yang lebih membawa syiar islam adalah wakaf untuk sarana Harmain, ialah Mekkah dan Madinah, seperti kain ka’bah (kiswatul ka’bah). Sebagaimana yang dilakukan oleh Raja Shaleh bin al-Nasir yang membrli desa Bisus lalu diwakafkan untuk membiayai kiswah Ka’bah setiap tahunnya dan mengganti kain kuburan Nabi SAW dan mimbarnya setiap lima tahun sekali.
Perkembangan berikutnya yang dirasa manfaat wakaf telah menjadi tulang punggung dalam roda ekonomi pada masa dinasti Mamluk mendapat perhatian khusus pada masa itu meski tidak diketahui secara pasti awal mula disahkannya undang-undang wakaf. Namun menurut berita dan berkas yang terhimpun bahwa perundang-undangan wakaf pada dinasti Mamluk dimulai sejak Raja al-Dzahir Bibers al-Bandaq (1260-1277 M/658-676) H) di mana dengan undang-undang tersebut Raja al-Dzahir memilih hakim dari masing-masing empat mazhab Sunni.
Pada orde al-Dzahir Bibers perwakafan dapat dibagi menjadi tiga katagori: Pendapat negara hasil wakaf yang diberikan oleh penguasa kepada orang-orang yanbg dianggap berjasa, wakaf untuk membantu haramain (fasilitas Mekkah dan Madinah) dan kepentingan masyarakat umum. Sejak abad lima belas, kerajaan Turki Utsmani dapat memperluas wilayah kekuasaannya, sehingga Turki dapat menguasai sebagian besar wilayah negara Arab. Kekuasaan politik yang diraih oleh dinasti Utsmani secara otomatis mempermudah untuk merapkan Syari’at Islam, diantaranya ialah peraturan tentang perwakafan.
Di antara undang-undang yang dikeluarkan pada dinasti Utsmani ialah peraturan tentang pembukuan pelaksanaan wakaf, yang dikeluarkan pada tanggal 19 Jumadil Akhir tahun 1280 Hijriyah. Undang-undang tersebut mengatur tentang pencatatan wakaf, sertifikasi wakaf, cara pengelolaan wakaf, upaya mencapai tujuan wakaf dan melembagakan wakaf dalam upaya realisasi wakaf dari sisi administrasi dan perundang-udangan.
Pada tahun 1287 Hijriyah dikeluarkan undang-undang yang menjelaskan tentang kedudukan tanah-tanah kekuasaan Turki Utsmani dan tanah-tanah produktif yang berstatus wakaf. Dari implementasi undang-undang tersebut di negara-negara Arab masih banyak tanah yang berstatus wakaf dan diperaktekkan sampai saat sekarang. Sejak masa Rasulullah, masa kekhalifahan dan masa dinasti-dinasti Islam sampai sekarang wakaf masih dilaksanakan dari waktu ke waktu di seluruh negeri muslim, termasuk di Indonesia.
Hal ini terlihat dari kenyataan bahwa lembaga wakaf yang berasal dari agama Islam ini telah diterima (diresepsi) menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Disamping itu suatu kenyataan pula bahwa di Indonesia terdapat banyak benda wakaf, baik wakaf benda bergerak atau benda tak bergerak. Kalau kita perhatikan di negara-negara muslim lain, wakaf mendapat perhatian yang cukup sehingga wakaf menjadi amal sosial yang mampu memberikan manfaat kepada masyarakat banyak.
Dalam perjalanan sejarah wakaf terus berkembang dan akan selalu berkembang bersamaan dengan laju perubahan jaman dengan berbagai inovasi-inovasi yang relevan, seperti bentuk wakaf uang, wakaf Hak Kekayaan Intelektual (Haki), dan lain-lain. Di Indonesia sendiri, saat ini wakaf kian mendapat perhatian yang cukup serius dengan diterbitkannya Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan PP No. 42 tahun 2006 tentang pelaksanaannya.

gpaismkn5sby. Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts